Fungsi Konstitusi bagi Hukum Dasar Sebuah Negara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:00 WIB
loading...
Fungsi Konstitusi bagi...
Konstitusi merupakan segala jenis peraturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konstitusi merupakan segala jenis peraturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan . Jika ditelaah lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis ‘Constituer’ yang berarti membentuk.

Dikutip dari jurnal berjudul “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern” karya Indah Sari, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar dalam sebuah negara. Konstitusi bisa berbentuk tertulis yang disebut dengan Undang Undang Dasar (UUD) dan bisa juga berbentuk tidak tertulis (Konvensi).

Baca juga : Menimbang Reformasi Konstitusi

Di Indonesia, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 . Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi pada urutan peraturan perundang-undangan.

Konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar dalam suatu negara. Maka dari itu, setiap warga negara dan penyelenggara kekuasaan negara harus patuh dan taat kepada konstitusi yang menjadi pegangan dalam kehidupan bernegara.

Pada pelaksanaannya, konstitusi memiliki berbagai fungsi yang beragam. Salah satu diantaranya adalah sebagai sarana pembatas kekuasaan serta sumber hukum tertinggi.

Sebagai contoh, dalam hal masa jabatan Presiden Indonesia. Dalam UUD 1945 setelah amandemen, jabatan seorang Presiden adalah 5 tahun dalam satu periode. Selain itu, orang yang bersangkutan bisa dipilih kembali satu kali lagi. Jadi, maksimal dia hanya bisa memimpin selama 10 tahun dalam dua periode kepemimpinan.

Baca juga : Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Sejatinya, fungsi konstitusi tak hanya digunakan untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah. Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia mengemukakan beberapa fungsi konstitusi sebagai berikut :

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Muruah Hukum
Muruah Hukum
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Dilema Danantara di...
Dilema Danantara di Tengah Pemberantasan Korupsi
KNPRI: Kejagung Jangan...
KNPRI: Kejagung Jangan Tebang Pilih Kasus Hukum
SBY Sebut Pemimpin Haus...
SBY Sebut Pemimpin Haus Jabatan Cenderung Perpanjang Kekuasaan, Termasuk Ubah Konstitusi
Danantara Resmi Dibentuk,...
Danantara Resmi Dibentuk, Ini Kajian dari Sisi Hukum
Rekomendasi
TNBBS Terancam Rusak,...
TNBBS Terancam Rusak, Gubernur Lampung Siapkan Langkah Tegas Hadapi Ribuan Perambah
Pangeran Harry Ancam...
Pangeran Harry Ancam Bongkar Aib Keluarga Kerajaan Lewat Buku Baru jika Keamanannya Dicabut
Siapa Lebih Unggul India...
Siapa Lebih Unggul India atau Pakistan dalam Senjata Nuklir?
Berita Terkini
Infrastruktur dan Pembiayaan
Infrastruktur dan Pembiayaan
12 menit yang lalu
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
6 jam yang lalu
Ketum FSP-RTMM Dorong...
Ketum FSP-RTMM Dorong Gaungkan Lagi Gerakan Cinta Produk Indonesia
6 jam yang lalu
Anggota DPR Terkejut...
Anggota DPR Terkejut Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan
7 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
8 jam yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved