Fungsi Konstitusi bagi Hukum Dasar Sebuah Negara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 18:00 WIB
loading...
Fungsi Konstitusi bagi Hukum Dasar Sebuah Negara
Konstitusi merupakan segala jenis peraturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konstitusi merupakan segala jenis peraturan dan ketentuan tentang ketatanegaraan . Jika ditelaah lebih jauh, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis ‘Constituer’ yang berarti membentuk.

Dikutip dari jurnal berjudul “Konstitusi Sebagai Tolak Ukur Eksistensi Negara Hukum Modern” karya Indah Sari, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar dalam sebuah negara. Konstitusi bisa berbentuk tertulis yang disebut dengan Undang Undang Dasar (UUD) dan bisa juga berbentuk tidak tertulis (Konvensi).

Baca juga : Menimbang Reformasi Konstitusi

Di Indonesia, konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 . Dalam hal ini, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi tertinggi pada urutan peraturan perundang-undangan.

Konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar dalam suatu negara. Maka dari itu, setiap warga negara dan penyelenggara kekuasaan negara harus patuh dan taat kepada konstitusi yang menjadi pegangan dalam kehidupan bernegara.

Pada pelaksanaannya, konstitusi memiliki berbagai fungsi yang beragam. Salah satu diantaranya adalah sebagai sarana pembatas kekuasaan serta sumber hukum tertinggi.

Sebagai contoh, dalam hal masa jabatan Presiden Indonesia. Dalam UUD 1945 setelah amandemen, jabatan seorang Presiden adalah 5 tahun dalam satu periode. Selain itu, orang yang bersangkutan bisa dipilih kembali satu kali lagi. Jadi, maksimal dia hanya bisa memimpin selama 10 tahun dalam dua periode kepemimpinan.

Baca juga : Menjaga Martabat Mahkamah Konstitusi

Sejatinya, fungsi konstitusi tak hanya digunakan untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah. Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia mengemukakan beberapa fungsi konstitusi sebagai berikut :

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)