Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Selasa, 05 Mei 2026 - 14:14 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Mekanisme denda damai dalam penegakan hukum tidak pidana ekonomi bisa menjadi salah satu solusi dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang terkait perekonomian negara. Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin .
"Proyeksi ke depan, denda damai dapat menjadi salah satu solusi sistem dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian negara, terutama apabila didukung oleh reformasi regulasi yang memperjelas batas prosedur serta parameter-parameter penentuan besaran denda," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam HUT ke-75 Persaja di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jaksa Agung awalnya mengatakan, akhir Januari 2026, kondisi pasar modal di Indonesia yang termanifestasi dalam indeks harga saham gabungan mengalami penurunan sangat tajam dan secara deras hingga memicu penghentian perdagangan. Turbulensi yang menjadi dipicu peringatan keras oleh lembaga indeks global terhadap saham-saham di Indonesia. MSCI secara khusus menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan rendahnya porsi saham publik yang dinilai mengganggu kelayakan investasi internasional.
"Turbulensi IHSG tersebut yang mengakibatkan lenyapnya pasar dengan jumlah signifikan dalam waktu singkat. Hal tersebut dilanjutkan dengan aksi jual dana investor asing yang mengakibatkan devisiasi atau jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta mendorong kenaikan imbal hasil surat berharga negara yang menyebabkan negara harus membayar bunga yang lebih tinggi kepada pemegang SBN," tuturnya.
Baca Juga: Singgung Persaja Sempat Tekan Pemerintah, Jaksa Agung: Sekarang Beri Masukan Konstruktif
"Proyeksi ke depan, denda damai dapat menjadi salah satu solusi sistem dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian negara, terutama apabila didukung oleh reformasi regulasi yang memperjelas batas prosedur serta parameter-parameter penentuan besaran denda," ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam HUT ke-75 Persaja di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jaksa Agung awalnya mengatakan, akhir Januari 2026, kondisi pasar modal di Indonesia yang termanifestasi dalam indeks harga saham gabungan mengalami penurunan sangat tajam dan secara deras hingga memicu penghentian perdagangan. Turbulensi yang menjadi dipicu peringatan keras oleh lembaga indeks global terhadap saham-saham di Indonesia. MSCI secara khusus menyoroti masalah transparansi struktur kepemilikan saham dan rendahnya porsi saham publik yang dinilai mengganggu kelayakan investasi internasional.
"Turbulensi IHSG tersebut yang mengakibatkan lenyapnya pasar dengan jumlah signifikan dalam waktu singkat. Hal tersebut dilanjutkan dengan aksi jual dana investor asing yang mengakibatkan devisiasi atau jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika serta mendorong kenaikan imbal hasil surat berharga negara yang menyebabkan negara harus membayar bunga yang lebih tinggi kepada pemegang SBN," tuturnya.
Baca Juga: Singgung Persaja Sempat Tekan Pemerintah, Jaksa Agung: Sekarang Beri Masukan Konstruktif
Lihat Juga :