Bharada E Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM: Uji Balistik Tetap Berjalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM akan tetap memeriksa dan menguji hasil Balistik yang dilakukan oleh Puslabfor Polri. Rencana tersebut dijadwalkan pada Jumat (5/8/2022), di Kantor Komnas HAM , Jakarta Pusat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sampai saat ini pihaknya selaku bagian dari tim independen yang terpisah dari tim khusus pencari fakta kematian Brigadir J, masih terus bekerja dan menguji temuan-temuan baru kendati sudah ada tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Oh iya, gini tugas Komnas HAM ini ada dua, banyak orang perlu dijelaskan, pertama sesuai dengan Undang-Undang 39 Tahun 1999 itu melakukan penyelidikan pemantauan kalau ada dugaan pelanggaran HAM," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sesalkan Narasi Pelecehan Seksual
Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkap suatu pelanggaran yang dialami oleh masyarakat, harus berpegang teguh pada prinsip penyelidikan dan penyidikan.
"Karena itulah kita masuk lakukan pemantauan penyelidikan, di samping itu kan ada dugaan penyiksaan, itu juga ada konvensi internasional tentang anti penyiksaan," ujar Taufan.
Lebih lanjut yang tak kalah penting, ia mengatakan, dalam prinsip hak asasi manusia, terdapat istilah access to Justice, yang di mana setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum.
"Ditandai dengan apa? spektrail? Jadi kita kaitkanlah itu dengan tugas yang satunya lagi pengawasan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan termasuk nanti proses peradilannya itu berjalan dengan fair atau tidak," jelas Taufan.
Apabila ditemukan peradilan yang tidak fair, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM dengan begitu telah melanggar norma asasi terkait access to Justice.
"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri atau bagaimana, itu kan pertanyaan," kata Taufan
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sampai saat ini pihaknya selaku bagian dari tim independen yang terpisah dari tim khusus pencari fakta kematian Brigadir J, masih terus bekerja dan menguji temuan-temuan baru kendati sudah ada tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Oh iya, gini tugas Komnas HAM ini ada dua, banyak orang perlu dijelaskan, pertama sesuai dengan Undang-Undang 39 Tahun 1999 itu melakukan penyelidikan pemantauan kalau ada dugaan pelanggaran HAM," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sesalkan Narasi Pelecehan Seksual
Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkap suatu pelanggaran yang dialami oleh masyarakat, harus berpegang teguh pada prinsip penyelidikan dan penyidikan.
"Karena itulah kita masuk lakukan pemantauan penyelidikan, di samping itu kan ada dugaan penyiksaan, itu juga ada konvensi internasional tentang anti penyiksaan," ujar Taufan.
Lebih lanjut yang tak kalah penting, ia mengatakan, dalam prinsip hak asasi manusia, terdapat istilah access to Justice, yang di mana setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum.
"Ditandai dengan apa? spektrail? Jadi kita kaitkanlah itu dengan tugas yang satunya lagi pengawasan. Apakah proses penyelidikan dan penyidikan termasuk nanti proses peradilannya itu berjalan dengan fair atau tidak," jelas Taufan.
Apabila ditemukan peradilan yang tidak fair, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM dengan begitu telah melanggar norma asasi terkait access to Justice.
"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri atau bagaimana, itu kan pertanyaan," kata Taufan
(maf)