Kasus Tewasnya Brigadir J, Mahfud MD: Saya Mengawal Arahan Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diakui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bukan kasus kriminal biasa. Mahfud mengaku mempunyai pandangan sendiri terhadap kasus tersebut.
"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam seusai melakukan audiensi dengan perwakilan Marga Hutabarat, Rabu (3/8/2022).
Pandangan tersebut, kata Mahfud, muncul saat audiensi berlangsung. Saat itu, Mahfud mengatakan bahwa perwakilan Marga Hutabarat menjelaskan bagaimana keluhan dan keyakinan terkait kasus Brigadir J.
Mahfud mengatakan dirinya hanya mencatat dan tidak dapat menanggapi serta berpendapat. "Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka, tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka dan saya catat semua," katanya.
"Dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," sambungnya.
Mahfud menegaskan dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, ia bertugas untuk mengawal kebijakan dan arahan Presiden yang meminta agar kasus ini dibuka dengan benar. Sehingga, sudah menjadi kewajiban Mahfud untuk mencatat tatanan dari semua pihak, mulai dari keluarga hingga kepolisian.
"Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa harus dibuka dengan benar," ucapnya.
"Sehingga saya punya tatanan lengkap dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," sambungnya.
"Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," ujar Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam seusai melakukan audiensi dengan perwakilan Marga Hutabarat, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga
Pandangan tersebut, kata Mahfud, muncul saat audiensi berlangsung. Saat itu, Mahfud mengatakan bahwa perwakilan Marga Hutabarat menjelaskan bagaimana keluhan dan keyakinan terkait kasus Brigadir J.
Mahfud mengatakan dirinya hanya mencatat dan tidak dapat menanggapi serta berpendapat. "Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka, tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka dan saya catat semua," katanya.
"Dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," sambungnya.
Mahfud menegaskan dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J, ia bertugas untuk mengawal kebijakan dan arahan Presiden yang meminta agar kasus ini dibuka dengan benar. Sehingga, sudah menjadi kewajiban Mahfud untuk mencatat tatanan dari semua pihak, mulai dari keluarga hingga kepolisian.
"Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden bahwa harus dibuka dengan benar," ucapnya.
"Sehingga saya punya tatanan lengkap dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," sambungnya.
(kri)