LPSK Bisa Berikan Perlindungan Darurat ke Bharada E sebagai Saksi Kunci

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:03 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Bharada E Kembali Ditarik ke Mako Brimob

Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.

"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.

Kendati demikian untuk saat ini, Edwin menyampaikan situasi Bharada E belum sampai pada tahap terancam jiwanya, sehingga belum ada keputusan perlindungan darurat.

Ia mengungkapkan, jika memang ada ancaman yang mengarah pada keselamatan jiwa si pemohon, maka hari dimana laporan tersebut diterima oleh LPSK, pemohon akan langsung diberikan perlindungan.

"Jadi karena saat ini situasinya (Bharada E) kan tidak ada yang terancam keselamatan jiwanya. Kalau tidak dilindungi terjadi sesuatu hal yang membahayakan. Tapi kalau ada itu, kita bisa yakinkan itu saat hari itu diajukan langsung kita lindungi," tutur Edwin.

Sebelumnya, Edwin juga menyampaikan Bharada E datang bersama kuasa hukumnya, Andreas Nahot juga disertai sejumlah anggota Polri pada Selasa kemarin (2/8/2022). Edwin menegaskan, karena sudah menjalani tes assesment yang ketiga tersebut, Bharada E sudah merampungkan tahapan assesmentnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
Rekomendasi
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Tak Pernah Kepikiran...
Tak Pernah Kepikiran Jadi Kreator Konten, Nickysya Kini Sukses Berkat Viedo Reviewnya di TikTok
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
Tempat Bersejarah yang...
Tempat Bersejarah yang Bisa Dikunjungi untuk Peringati HUT ke-78 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved