Pengamat Hukum: Kunci Pengungkapan Kasus Brigadir J lewat Investigasi Transparan
Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:23 WIB
loading...
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Al Araf mengatakan, pengungkapan kasus kematian Brigadir J hanya bisa dilakukan jika proses investigasi transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Al Araf menyoroti kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo . Menurutnya, pengungkapan kasus kematian Brigadir J hanya bisa dilakukan jika proses investigasi transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.
Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum. Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum.
"Dalam negara hukum, tentu tidak boleh dan tidak bisa ada diskriminasi dalam hukum. Semua warga negara, baik yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis LSM, anggota TNI, anggota Polri, menteri, maupun presiden, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Dalam konstruksi negara hukum, kata Al Araf, proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law. Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksaan bagi siapa pun dalam memberikan keterangan maupun informasi seputar kasus ini.
"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," kata pegiat di Koalisi Reformasi Sektor Keamanan ini.
Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian. Salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/diuji secara ilmiah.
Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum. Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum.
"Dalam negara hukum, tentu tidak boleh dan tidak bisa ada diskriminasi dalam hukum. Semua warga negara, baik yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis LSM, anggota TNI, anggota Polri, menteri, maupun presiden, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).
Dalam konstruksi negara hukum, kata Al Araf, proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law. Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksaan bagi siapa pun dalam memberikan keterangan maupun informasi seputar kasus ini.
"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," kata pegiat di Koalisi Reformasi Sektor Keamanan ini.
Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian. Salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/diuji secara ilmiah.
Lihat Juga :