'Research University' dan Tuntutan Kinerja Profesor
Selasa, 02 Agustus 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Publikasi ilmiah Indonesia bergerak secara eksponensial sejak beberapa tahun terakhir hingga mencapai puncaknya pertengahan 2019, Indonesia berhasil merajai ASEAN dalam hal publikasi ilmiah untuk 2018. Ini semua membuktikan bahwa Kemendikbud serius dalam memperbaiki iklim riset Indonesia. Pada 2018 berdasarkan data di Scopus dosen/ilmuwan Indonesia telah memublikasikan karya ilmiah berjumlah 34.007, sementara Malaysia di peringkat kedua dengan jumlah publikasi sebanyak 33.286.
Sebelumnya Indonesia selalu berada di nomor empat di Asia Tenggara dan kemudian berhasil menggeser Malaysia serta menjadi nomor satu di Asia Tenggara.
Dengan kalkulasi kasar saya menghitung, bila untuk memublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah internasional bereputasi memerlukan biaya Rp20 juta–40 juta per artikel, maka pada 2018 dengan jumlah publikasi 34.007 artikel, dosen/ilmuwan Indonesia “terpaksa” harus mengeluarkan biaya Rp680.140.000.000–1.360.280.000.000.
Hal yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah bahwa penelitian dosen masih dibebani dengan urusan administrasi pertanggungjawaban keuangan yang rumit. Peneliti tidak hanya harus berpikir keras tentang bagaimana kualitas data risetnya, dia juga harus terampil mengelola urusan kwitansi dana riset yang harus dilaporkan kepada institusinya.
Sejatinya sejak 2017, peneliti tidak lagi disibukkan membuat laporan keuangan penelitian yang rumit. Bila dulu kegiatan penelitian masuk ke dalam materi Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (B/J), terhitung sejak 2017 penelitian tidak lagi masuk dalam pengadaan B/J. Apakah benar peneliti sekarang bisa fokus pada substansi penelitiannya dan tidak lagi dibebani laporan keuangan yang njlimet? Wallahu a’lam.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Sebelumnya Indonesia selalu berada di nomor empat di Asia Tenggara dan kemudian berhasil menggeser Malaysia serta menjadi nomor satu di Asia Tenggara.
Dengan kalkulasi kasar saya menghitung, bila untuk memublikasikan karya ilmiah di jurnal ilmiah internasional bereputasi memerlukan biaya Rp20 juta–40 juta per artikel, maka pada 2018 dengan jumlah publikasi 34.007 artikel, dosen/ilmuwan Indonesia “terpaksa” harus mengeluarkan biaya Rp680.140.000.000–1.360.280.000.000.
Hal yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah bahwa penelitian dosen masih dibebani dengan urusan administrasi pertanggungjawaban keuangan yang rumit. Peneliti tidak hanya harus berpikir keras tentang bagaimana kualitas data risetnya, dia juga harus terampil mengelola urusan kwitansi dana riset yang harus dilaporkan kepada institusinya.
Sejatinya sejak 2017, peneliti tidak lagi disibukkan membuat laporan keuangan penelitian yang rumit. Bila dulu kegiatan penelitian masuk ke dalam materi Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (B/J), terhitung sejak 2017 penelitian tidak lagi masuk dalam pengadaan B/J. Apakah benar peneliti sekarang bisa fokus pada substansi penelitiannya dan tidak lagi dibebani laporan keuangan yang njlimet? Wallahu a’lam.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :