Survei Median: Publik Tak Percaya Lembaga Amal Pascakasus ACT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga survei Median memotret persepsi publik tidak percaya lembaga filantropi pascaterkuaknya kasus dugaan penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman mengatakan, potret persepsi kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi itu didapatkan dari hasil jejak pendapat yang dilakukan di platfrom Facebook.
"Kita tanyakan, setelah kejadian dugaan penyelewengan dana oleh pengumpul seperti ACT, apakah anda masih percaya atau tidak dengan lembaga lain yang serupa ACT? Nah hampir 44,7% itu tidak percaya, dan percaya ada 30,1%," ujar Ade saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, terkuaknya kasus penyelewengan dana umat sangat berdampak pada persepsi publik terhadap lembaga amal seperti ACT. "Jadi luar biasa ya, persepsi netizen terhadap lembaga-lembaga sejenis ACT," terang Ade.
Dengan terkuaknya kasus penyelewengan dana itu, Ade mengatakan, warganet menginginkan kepolisian harus mengusut kasua tersebut hingga tuntas. Setidaknya ada 42% warganet yang menginkan kepolisian membongkar kasus tersebut. "Sementara yang menganggap (kasus ACT) ini hanya konspirasi ada 10,9%," terangnya.
Dalam survei itu, Median melibatkan 1.500 responden yang tersebar di 34 provinsi. Survei ini dilaksanakan pada 21-27 Juli 2022. Adapun metode penelitian menggunakan non probability sampling dengan kuesioner berbasis Google Form yang disebarkan melalui media sosial Facebook dengan target pengguna aktif berusia 17-60 tahun.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi ACT.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT Ahyudin (A); Presiden ACT Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT N Imam Akbari (NIA). Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. "Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.
Peneliti senior Median Ade Irfan Abdurrahman mengatakan, potret persepsi kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi itu didapatkan dari hasil jejak pendapat yang dilakukan di platfrom Facebook.
"Kita tanyakan, setelah kejadian dugaan penyelewengan dana oleh pengumpul seperti ACT, apakah anda masih percaya atau tidak dengan lembaga lain yang serupa ACT? Nah hampir 44,7% itu tidak percaya, dan percaya ada 30,1%," ujar Ade saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, terkuaknya kasus penyelewengan dana umat sangat berdampak pada persepsi publik terhadap lembaga amal seperti ACT. "Jadi luar biasa ya, persepsi netizen terhadap lembaga-lembaga sejenis ACT," terang Ade.
Dengan terkuaknya kasus penyelewengan dana itu, Ade mengatakan, warganet menginginkan kepolisian harus mengusut kasua tersebut hingga tuntas. Setidaknya ada 42% warganet yang menginkan kepolisian membongkar kasus tersebut. "Sementara yang menganggap (kasus ACT) ini hanya konspirasi ada 10,9%," terangnya.
Dalam survei itu, Median melibatkan 1.500 responden yang tersebar di 34 provinsi. Survei ini dilaksanakan pada 21-27 Juli 2022. Adapun metode penelitian menggunakan non probability sampling dengan kuesioner berbasis Google Form yang disebarkan melalui media sosial Facebook dengan target pengguna aktif berusia 17-60 tahun.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi ACT.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT Ahyudin (A); Presiden ACT Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT N Imam Akbari (NIA). Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. "Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.
(cip)