MUI Dukung Langkah Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus ACT

Senin, 01 Agustus 2022 - 10:00 WIB
loading...
MUI Dukung Langkah Bareskrim...
Waketum MUI KH Marsyudi Suhud mengapresiasi Polri mengusut tuntas kasus dana ACT. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsyudi Suhud mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Marsyudi menegaskan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.

"Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir," kata Marsyudi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).



Marsyudi mengatakan masyarakat nantinya akan mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT ini. "Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka," ujar dia.

"Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja," ujar Marsyudi.

Lebih lanjut, Marsyudi mengimbau kepada masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

"Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.



Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," jelasnya kepada wartawan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)