Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus Dana ACT

Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:06 WIB
loading...
Bareskrim Tahan 4 Tersangka...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (29/7/2022) hari ini.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumennyanh telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.



"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," ujar Wishnu.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," imbuhnya.



Hari ini Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini. Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)