Membenahi Jakarta Sepeninggalan Ibu Kota

Senin, 01 Agustus 2022 - 11:09 WIB
loading...
A A A
Kedua, penambahan luas ruang terbuka hijau (RTH) harus dilakukan untuk menambah kemampuan daya serap air alami sekaligus mengembangkan paru-paru kota untuk memperbaiki kualitas udara. Pemerintah DKI Jakarta dapat menambah luas RTH 9,98% pada 2020 menjadi minimal 30% di 2030. Bandingkan dengan kota Amsterdam (13%), Hamburg dan Shanghai (16%), Moskow (18%), New York (27%), Seoul (28%), Kuala Lumpur (30%), London (33%), Hong Kong (40%), Tokyo dan Vienna (45%), Singapura (47 %).

Badan tepian air (sungai, SDEW), hutan kota, taman lingkungan/kota, jalur hijau bantaran rel kereta api/kolong jalan layang/bawah, dan SUTET merupakan lahan potensial penambahan RTH. Jaringan infrastruktur RTH membentuk poros ekologis hulu-tengah-hilir, dari kawasan Puncak (hutan lindung, sumber mata air), kawasan perkotaan (hutan kota di Bogor, Depok, Jakarta), hingga ke hilir Pantai Utara Jakarta (hutan mangrove di sepanjang pesisir).

Ketiga, Pemerintah DKI Jakarta perlu segera menerapkan zona larangan air tanah, dimulai dari kawasan pesisir pantai utara, mempercepat pembanguan jaringan perpipaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) domestik/komunal. Penyediaan air bersih harus terjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air baku. Pembatasan/pelarangan pengambilan air tanah akan memperlambat penurunan tanah dan mencegah ancaman tenggelam kawasan pesisir.

Sumber-sumber air baku harus dilestarikan, bebas dari pencemaran sampah dan limbah, serta bebas bangunan dan permukiman. Pelestarian sumber air permukaan (situ/danau/embung/waduk), air mengalir (sungai, kanal), air dangkal dan dalam (air tanah), air hujan (ditampung), proses desalinasi air laut, hingga rekayasa teknologi tepat guna untuk mendaurulang air bekas pakai.

Keempat, kualitas udara Jakarta yang terus masuk terburuk di dunia menjadi pekerjaan rumah utama yang juga harus dituntaskan. Pemerintah DKI Jakarta dapat menerapkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki kualitas udara secara signifikan dan mengembangkan transportasi perkotaan rendah karbon.

Selain itu, perluasan pembatasan pergerakan semua jenis kendaraan pribadi (ganjil genap, parkir progresif, jalan berbayar elektronik), peralihan gaya hidup (naik transportasi publik untuk jarak sedang-jauh, jalan kaki/bersepeda untuk jarak dekat), pengembangan kawasan terpadu berbasis transportasi massal (transit oriented development/TOD).

Di samping itu, persyaratan bangunan hijau dan penertiban kawasan industri terhadap emisi gas buangan. Penggunan bahan bakar energi baru terbarukan (listrik, biogas, hidrogen) dimulai dari transportasi publik dan kendaraan operasional pemerintah, serta insentif menarik bagi pengguna kendaraan pribadi.

Kelima, setelah tidak menjadi Ibu Kota, Jakarta tetap mampu sejajar dengan kota-kota pusat dunia, seperti kota New York dengan Washington DC, Shanghai dan Beijing, Mumbai dan New Delhi, Sydney dan Canberra, Putrajaya dan Kuala Lumpur, Sejong dan Seoul, Osaka dan Tokyo. Jakarta dapat dikembangkan sebagai sebagai kota bisnis, keuangan dan perdagangan (Hong Kong, Singapura, Tokyo Raya, London Raya, New York Raya); kota seni-budaya (Paris, Milan, Melbourne, Barcelona); kota ekonomi kreatif digital (Sydney, London, Los Angeles, Seoul).

Kawasan industri secara bertahap harus dikurangi dan pengetatan jenis industrinya yang bersih dan padat modal. Jakarta harus segera berpacu mengejar ketinggalannya dari kota-kota tetangga seperti Singapura, Kuala Lumpur, Sydney, Melbourne, New Delhi, Seoul, Shanghai.
(ynt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)