Regulasi PSE Harus Lebih Progresif

Senin, 01 Agustus 2022 - 08:56 WIB
loading...
Regulasi PSE Harus Lebih...
Pendataan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat harus menjadi momentum kebangkitan aplikasi dalam negeri. FOTO/WAWAN BASTIAN
A A A
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menata ribuan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi sebuah langkah positif.

Hingga batas akhir, setidaknya ada 288 PSE asing sebagaimana yang terdaftar di laman pse.kominfo.go.id. Adapun jumlah PSE domestik mencapai 8.721. Tak sekadar bersifat administratif, penataan ini juga dalam kerangka memberikan perlindungan atas data-data pribadi yang selama ini sering disalahgunakan, termasuk dalam hal kejahatan.

Apresiasi juga patut disampaikan karena pemerintah tampak berani lebih tegas dengan memblokir setidaknya delapan PSE yang nekat tak mendaftar hingga batas akhir pada Jumat (29/7) lalu.

Sikap tegas ini menunjukkan adanya penegakan regulasi sekaligus terwujudnya reputasi pemerintah di mata publik, termasuk kalangan global. Mengingat di antara PSE tersebut merupakan platform digital berskala internasional seperti Yahoo Search Engine, Dota, Epic Games dan lain sebagainya.

Namun begitu, kewajiban pendaftaran ini bukanlah langkah final. Ratusan PSE yang terdaftar sangat mungkin menerabas batas-batas regulasi seperti dengan penyiasatan sejumlah konten, layanan dan lain sebagainya. Kesadaran ini harus dimiliki khususnya Kominfo karena yang ditugasi untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Kita perlu jujur mengakui bahwa kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejatinya terbilang terlambat. Lubang inilah yang menyebabkan rentetan kasus peretasan data publik seolah tak henti terjadi. Akibatnya, publik dibuat khawatir dan tak pasti karena data mereka telanjur tergadaikan atau dimiliki pihak lain. Penyelesaian atau solusi atas kasus kebocoran data publik ini pun tak pernah jelas. Inilah yang membuat publik kian di posisi sangat lemah.

Lahirnya sejumlah regulasi seperti halnya Peraturan Pemerintah No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah bagian membangun benteng agar penyedia aplikasi berbagai layanan itu tidak merugikan hak-hak publik.

Namun demikian, seiring perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat, regulasi itu perlu secara aktif merespons perubahan tersebut. Sebagai benteng, regulasi itu mungkin akan terlihat kokoh saat ini. Namun, sangat mungkin regulasi itu tak cocok lagi jika diterapkan untuk mengatur PSE Lingkup Privat pada lima tahun mendatang.

Lubang-lubang kerapuhan regulasi ini harus betul-betul dipahami oleh pemerintah atau DPR. Dua institusi ini harus aktif dan taktis memantau sejauhmana efektivitas aturan-aturan yang ada bisa diberlakukan. Mereka juga harus cepat merespons masukan masyarakat jika melihat ketidakberesan layanan yang diberikan PSE ini.

Sikap kritis publik atas keputusan Kominfo yang tetap meloloskan PSE seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker dan Pop Gaple jangan dimaknai sebuah perlawanan. Kritik ini harus dipahami sebagai sebuah warning kepada Kominfo agar tidak terpaku pada hal yang sifatnya administratif atau prosedural semata.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jagat Ingin Gandeng...
Jagat Ingin Gandeng Pemda dan Pelaku Industri Pariwisata
Komdigi Minta Jagat...
Komdigi Minta Jagat Ubah Fitur Berburu Koin karena Ganggu Ketertiban Umum
Polisi Siap Selidiki...
Polisi Siap Selidiki Dugaan Keterlibatan Semua Pihak terkait Judi Online
Kemenkominfo Kembali...
Kemenkominfo Kembali Gelar Anugerah Media Humas 2024
Kemenkominfo Dorong...
Kemenkominfo Dorong Pemda Gandeng Dewan Pers Fasilitasi Uji Kompetensi Wartawan
Skor Indikator Budaya...
Skor Indikator Budaya Digital Masyarakat Indonesia Turun
Waspada Tindak Kejahatan...
Waspada Tindak Kejahatan Siber Modus Wifi Gratis
Tegaskan Fufufafa Bukan...
Tegaskan Fufufafa Bukan Milik Gerindra, Dasco Lapor ke Kominfo
Kasus Kekerasan Terhadap...
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Media Sosial Memprihatinkan
Rekomendasi
Perluas Penetrasi Pasar,...
Perluas Penetrasi Pasar, QJMOTOR Indonesia Beberkan Komitmen di 2025
10 Jurusan D4 Paling...
10 Jurusan D4 Paling Ketat di SNBP 2025, Keperawatan Anestesiologi Hanya Terima 0,94% Pendaftar!
Mengenal Etil Klorida,...
Mengenal Etil Klorida, Cairan Penahan Nyeri yang Sering Dipakai Pesepak Bola
Berita Terkini
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
12 menit yang lalu
Prabowo Minta Kabinetnya...
Prabowo Minta Kabinetnya Perbaiki Komunikasi Publik, Bahlil Ungkap Tujuannya
13 menit yang lalu
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
13 menit yang lalu
DPR Khawatir Efisiensi...
DPR Khawatir Efisiensi Anggaran Berdampak pada Preservasi Jalan untuk Mudik 2025
23 menit yang lalu
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
26 menit yang lalu
Sahabat Polisi Minta...
Sahabat Polisi Minta Oknum TNI Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Dihukum Berat
32 menit yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved