Regulasi PSE Harus Lebih Progresif
Senin, 01 Agustus 2022 - 08:56 WIB
loading...
Pendataan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat harus menjadi momentum kebangkitan aplikasi dalam negeri. FOTO/WAWAN BASTIAN
A
A
A
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menata ribuan penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi sebuah langkah positif.
Hingga batas akhir, setidaknya ada 288 PSE asing sebagaimana yang terdaftar di laman pse.kominfo.go.id. Adapun jumlah PSE domestik mencapai 8.721. Tak sekadar bersifat administratif, penataan ini juga dalam kerangka memberikan perlindungan atas data-data pribadi yang selama ini sering disalahgunakan, termasuk dalam hal kejahatan.
Apresiasi juga patut disampaikan karena pemerintah tampak berani lebih tegas dengan memblokir setidaknya delapan PSE yang nekat tak mendaftar hingga batas akhir pada Jumat (29/7) lalu.
Sikap tegas ini menunjukkan adanya penegakan regulasi sekaligus terwujudnya reputasi pemerintah di mata publik, termasuk kalangan global. Mengingat di antara PSE tersebut merupakan platform digital berskala internasional seperti Yahoo Search Engine, Dota, Epic Games dan lain sebagainya.
Namun begitu, kewajiban pendaftaran ini bukanlah langkah final. Ratusan PSE yang terdaftar sangat mungkin menerabas batas-batas regulasi seperti dengan penyiasatan sejumlah konten, layanan dan lain sebagainya. Kesadaran ini harus dimiliki khususnya Kominfo karena yang ditugasi untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Kita perlu jujur mengakui bahwa kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejatinya terbilang terlambat. Lubang inilah yang menyebabkan rentetan kasus peretasan data publik seolah tak henti terjadi. Akibatnya, publik dibuat khawatir dan tak pasti karena data mereka telanjur tergadaikan atau dimiliki pihak lain. Penyelesaian atau solusi atas kasus kebocoran data publik ini pun tak pernah jelas. Inilah yang membuat publik kian di posisi sangat lemah.
Hingga batas akhir, setidaknya ada 288 PSE asing sebagaimana yang terdaftar di laman pse.kominfo.go.id. Adapun jumlah PSE domestik mencapai 8.721. Tak sekadar bersifat administratif, penataan ini juga dalam kerangka memberikan perlindungan atas data-data pribadi yang selama ini sering disalahgunakan, termasuk dalam hal kejahatan.
Apresiasi juga patut disampaikan karena pemerintah tampak berani lebih tegas dengan memblokir setidaknya delapan PSE yang nekat tak mendaftar hingga batas akhir pada Jumat (29/7) lalu.
Sikap tegas ini menunjukkan adanya penegakan regulasi sekaligus terwujudnya reputasi pemerintah di mata publik, termasuk kalangan global. Mengingat di antara PSE tersebut merupakan platform digital berskala internasional seperti Yahoo Search Engine, Dota, Epic Games dan lain sebagainya.
Namun begitu, kewajiban pendaftaran ini bukanlah langkah final. Ratusan PSE yang terdaftar sangat mungkin menerabas batas-batas regulasi seperti dengan penyiasatan sejumlah konten, layanan dan lain sebagainya. Kesadaran ini harus dimiliki khususnya Kominfo karena yang ditugasi untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Kita perlu jujur mengakui bahwa kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejatinya terbilang terlambat. Lubang inilah yang menyebabkan rentetan kasus peretasan data publik seolah tak henti terjadi. Akibatnya, publik dibuat khawatir dan tak pasti karena data mereka telanjur tergadaikan atau dimiliki pihak lain. Penyelesaian atau solusi atas kasus kebocoran data publik ini pun tak pernah jelas. Inilah yang membuat publik kian di posisi sangat lemah.
Lihat Juga :