DPR Minta Rencana Pelabelan BPA pada Galon Harus Prioritaskan Dampak Lingkungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengenai rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan ( AMDK ) galon. Terlebih, penerbitan peraturan itu diduga bernuansa persaingan dagang.
Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu dinilai juga berdampak bagi lingkungan. "Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," ujar anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Politikus PKB ini menilai rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi itu dinilai penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.
"KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," ujar Daniel Johan.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I ini mengatakan dampak lingkungan harus diutamakan dari kepentingan bisnis yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM. "Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari pun mendesak BPOM menunda penerbitan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk AMDK galon. "BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM," ujar Lucy.
Politikus Partai Demokrat itu menilai hal yang wajar jika publik turut mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan pelabelan BPA pada produk AMDK.
Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu dinilai juga berdampak bagi lingkungan. "Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," ujar anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Politikus PKB ini menilai rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi itu dinilai penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.
"KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," ujar Daniel Johan.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I ini mengatakan dampak lingkungan harus diutamakan dari kepentingan bisnis yang diduga melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM. "Soal lingkungan harus prioritas utama diatas kepentingan bisnis," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari pun mendesak BPOM menunda penerbitan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk AMDK galon. "BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM," ujar Lucy.
Politikus Partai Demokrat itu menilai hal yang wajar jika publik turut mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan pelabelan BPA pada produk AMDK.
(rca)