DPR Minta Rencana Pelabelan BPA pada Galon Harus Prioritaskan Dampak Lingkungan
Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:54 WIB
loading...
DPR mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR mengingatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengenai rencana menerbitkan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan ( AMDK ) galon. Terlebih, penerbitan peraturan itu diduga bernuansa persaingan dagang.
Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu dinilai juga berdampak bagi lingkungan. "Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," ujar anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Politikus PKB ini menilai rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi itu dinilai penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.
Baca juga: BPOM Diminta Kaji Mendalam Wacana Pelabelan BPA
"KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," ujar Daniel Johan.
Selain tidak berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja BPOM, dampak dari penerbitan aturan yang akan mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) itu dinilai juga berdampak bagi lingkungan. "Harus ada kajian mendalam dari BPOM karena kemasan air minum sekali pakai menimbulkan limbah plastik yang tidak terkendali," ujar anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Politikus PKB ini menilai rencana revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label dan Pangan Olahan khusus pada aturan label berisiko mengandung BPA pada galon berbahan polikarbonat harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi itu dinilai penting dilakukan agar nantinya dilakukan kajian secara mendalam terhadap dampak lingkungan, khususnya dari sisi sampah plastik galon sekali pakai dari rencana kebijakan BPOM.
Baca juga: BPOM Diminta Kaji Mendalam Wacana Pelabelan BPA
"KLHK harus melakukan koordinasi dengan BPOM dalam hal memberikan kajian terhadap dampak lingkungan dari kemasan air galon sekali pakai," ujar Daniel Johan.
Lihat Juga :