BPOM Diminta Kaji Mendalam Wacana Pelabelan BPA
Jum'at, 27 Mei 2022 - 00:46 WIB
loading...
Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian, Evita Mantovani mengatakan pihaknya perlu hadir secara objektif dalam penyelesaian terkait wacana pelabelan BPA pada galon guna ulang yang telah memunculkan permasalahan bagi industri galon guna ula
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta mengkaji secara mendalam wacana pelabelan BPA pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun persaingan usaha. Kajian matang diperlukan untuk menghindari terjadinya permasalahan baru yang merugikan pihak-pihak tertentu akibat kebijakan tersebut.
Permintaan ini mengemuka dalam diskusi media bertema "Kebijakan Sektoral dan Diskriminatif, Ancaman bagi Persaingan Usaha" yang digelar oleh Forum Jurnalis Online, Rabu (25/5/2022). Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), DPD Aspadin Jawa Tengah, dan Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Baca juga: Jangan Sampai Regulasi Pelabelan BPA Dibuat untuk Untungkan Perusahaan Tertentu, Ini Kata KPPU
Untuk diketahui, BPOM telah merilis rancangan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada November 2021. Salah satu pasalnya mewajibkan pencantuman tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada label AMDK kemasan galon polikarbonat atau plastik keras.
Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian, Evita Mantovani mengatakan pihaknya perlu hadir secara objektif dalam penyelesaian terkait wacana pelabelan BPA pada galon guna ulang yang telah memunculkan permasalahan bagi industri galon guna ulang. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan agar kebijakan itu saat diimpelentasikan nanti bisa berjalan secara efektif, efisien juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.
"Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, baik oleh BPOM dan juga pelaku usaha terkait wacana kebiajkan pelabelan BPA ini. Ada aspek ekonomi, aspek kesehatan, aspek lingkungan hidup serta terakhir aspek persaingan usaha. Ini semua perlu dikaji lagi secara lebih mendalam," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Dari sisi ekonomi, kata Evita, hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan pelabelan BPA adalah adanya potensi tambahan biaya sebesar Rp16 triliun seperti yang disampaikan pelaku usaha galon guna ulang. Selain itu juga sisi tenaga kerja jika kebijakan BPOM itu diterapkan.
Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri galon guna ulang diperkirakan mencapai 40.000. Jika diasumsikan satu orang menanggung empat anggota keluarga, itu artinya ada sekitar 160.000 orang yang tergantung pada industri AMDK galon guna ulang.
Permintaan ini mengemuka dalam diskusi media bertema "Kebijakan Sektoral dan Diskriminatif, Ancaman bagi Persaingan Usaha" yang digelar oleh Forum Jurnalis Online, Rabu (25/5/2022). Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), DPD Aspadin Jawa Tengah, dan Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Baca juga: Jangan Sampai Regulasi Pelabelan BPA Dibuat untuk Untungkan Perusahaan Tertentu, Ini Kata KPPU
Untuk diketahui, BPOM telah merilis rancangan perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pada November 2021. Salah satu pasalnya mewajibkan pencantuman tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA' pada label AMDK kemasan galon polikarbonat atau plastik keras.
Asdep Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian, Evita Mantovani mengatakan pihaknya perlu hadir secara objektif dalam penyelesaian terkait wacana pelabelan BPA pada galon guna ulang yang telah memunculkan permasalahan bagi industri galon guna ulang. Menurutnya, hal itu sangat diperlukan agar kebijakan itu saat diimpelentasikan nanti bisa berjalan secara efektif, efisien juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.
"Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, baik oleh BPOM dan juga pelaku usaha terkait wacana kebiajkan pelabelan BPA ini. Ada aspek ekonomi, aspek kesehatan, aspek lingkungan hidup serta terakhir aspek persaingan usaha. Ini semua perlu dikaji lagi secara lebih mendalam," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Dari sisi ekonomi, kata Evita, hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan pelabelan BPA adalah adanya potensi tambahan biaya sebesar Rp16 triliun seperti yang disampaikan pelaku usaha galon guna ulang. Selain itu juga sisi tenaga kerja jika kebijakan BPOM itu diterapkan.
Jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri galon guna ulang diperkirakan mencapai 40.000. Jika diasumsikan satu orang menanggung empat anggota keluarga, itu artinya ada sekitar 160.000 orang yang tergantung pada industri AMDK galon guna ulang.
Lihat Juga :