DJKI Dukung Generasi Muda Bengkalis Maksimalkan Potensi Ekonomi Kreatif
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Indonesia tak hanya punya alam yang kaya tetapi juga generasi yang kreatif. Sayangnya, kreativitas masyarakat khususnya generasi muda yang sudah semakin maju berkat majunya teknologi informasi ini belum diimbangi dengan pengetahuan untuk melindungi kekayaan intelektual.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto yang menekankan bahwa aspek KI di era digital menjadi sangat penting karena merupakan salah satu ujung tombak perekonomian suatu negara. Dalam sambutannya di acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), Sucipto berharap masyarakat tidak hanya memahami KI, tetapi juga bisa terus menggali potensi di wilayahnya.
"Diharapkan Kabupaten Bangkalis selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama mewujudkan Indonesia yang berdaya saing di kancah internasional dari bidang kreatifnya," kata Sucipto di Hotel Grand Zuri Duri Bengkalis, Pekanbaru, Riau.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bengkalis Kasmarni menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek termasuk di bidang hak cipta. Menurutnya, kemajuan ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
"Hasil karya kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui pelindungan hak cipta, apalagi untuk generasi muda di Kabupaten Bengkalis yang memiliki banyak talenta dan setiap hari memunculkan konten kreatif anak bangsa,’’ ujarnya.
Oleh karena itu Kasmarni mengimbau pelaku ekonomi kreatif untuk sadar pentingnya KI. Selain itu, dalam kegiatan ini diserahkan juga dua sertifikat merek dan pencatatan ciptaan. Penyerahan surat pencatatan ciptaan booklet Bengkalis diberikan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni, sedangkan sertifikat merek diberikan kepada Rahmad Afdillah atas merek Kedai Kopi 325, dan sertifikat merek diserahkan kepada Dewi Melinda atas merek DewRa.
Sebelumnya pada 27 Juni 2022, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang KI. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mengikat kerja sama kedua belah pihak dalam peningkatan pendaftaran KI.
Sebagai informasi, kegiatan dengan tema 'Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital' ini diisi oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis Sufandi. CM
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) Sucipto yang menekankan bahwa aspek KI di era digital menjadi sangat penting karena merupakan salah satu ujung tombak perekonomian suatu negara. Dalam sambutannya di acara Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), Sucipto berharap masyarakat tidak hanya memahami KI, tetapi juga bisa terus menggali potensi di wilayahnya.
"Diharapkan Kabupaten Bangkalis selalu menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama mewujudkan Indonesia yang berdaya saing di kancah internasional dari bidang kreatifnya," kata Sucipto di Hotel Grand Zuri Duri Bengkalis, Pekanbaru, Riau.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bengkalis Kasmarni menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek termasuk di bidang hak cipta. Menurutnya, kemajuan ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
"Hasil karya kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui pelindungan hak cipta, apalagi untuk generasi muda di Kabupaten Bengkalis yang memiliki banyak talenta dan setiap hari memunculkan konten kreatif anak bangsa,’’ ujarnya.
Oleh karena itu Kasmarni mengimbau pelaku ekonomi kreatif untuk sadar pentingnya KI. Selain itu, dalam kegiatan ini diserahkan juga dua sertifikat merek dan pencatatan ciptaan. Penyerahan surat pencatatan ciptaan booklet Bengkalis diberikan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni, sedangkan sertifikat merek diberikan kepada Rahmad Afdillah atas merek Kedai Kopi 325, dan sertifikat merek diserahkan kepada Dewi Melinda atas merek DewRa.
Sebelumnya pada 27 Juni 2022, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang KI. Nota kesepahaman ini diharapkan dapat mengikat kerja sama kedua belah pihak dalam peningkatan pendaftaran KI.
Sebagai informasi, kegiatan dengan tema 'Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital' ini diisi oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis Sufandi. CM
(ars)