Bareskrim Sita 56 Unit Kendaraan Aset Milik ACT
Jum'at, 29 Juli 2022 - 06:21 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Dirtipideksus Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional milik yayasan ACT. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Kendaraan tersebut mulai dari sepeda motor hingga mobil yang diperkirakan akan terus bertambah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat. Baca juga: Usai Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicegah ke Luar Negeri
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/22).
Dia menjelaskan bahwa puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor. "Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," jelas Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung, Jawa Barat. Baca juga: Usai Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicegah ke Luar Negeri
"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/22).
Dia menjelaskan bahwa puluhan kendaraan yang disita penyidik Bareskrim Polri terdiri dari 44 unit kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor. "Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," jelas Ramadhan.
Lihat Juga :