Usai Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Dicegah ke Luar Negeri
Kamis, 28 Juli 2022 - 13:01 WIB
loading...
Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dicegah ke luar negeri. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dicegah ke luar negeri. Diketahui, empat petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 itu.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi ACT kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Permohonan itu dilayangkan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya ialah mantan presiden dan pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH), serta mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).
Baca juga: Ini Jenis Perusahaan Cangkang Milik ACT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi ACT kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Permohonan itu dilayangkan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya ialah mantan presiden dan pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH), serta mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).
Baca juga: Ini Jenis Perusahaan Cangkang Milik ACT
Lihat Juga :