Pengamat: Kelihatannya DPR Ingin Mengakomodir Kaesang Bisa Menjadi Cawagub di Jateng
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:18 WIB
loading...
Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Foto/Dok SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai, keputusan Panja RUU Pilkada yang menyepakati aturan batas usia cakada merujuk putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK), memuat motif politik. Kesepakatan itu merupakan bentuk akomodir putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep , maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK. "Ya tidak boleh, DPR memutuskan RUU yang bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada aturannya," kata Ujang saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, keputusan DPR ilegal. "Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU Pilkada tengah mengakomodir agar Kaesang bisa maju Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dilakukan Panja RUU Pilkada termasuk menabrak hukum
Menurut Ujang, seharusnya DPR menjalankan putusan MK. "Ya tidak boleh, DPR memutuskan RUU yang bertentangan dengan putusan MK. Karena putusan MK itu final dan mengikat, harus dipatuhi. Kan sudah ada aturannya," kata Ujang saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Bila putusan MK tak dipatuhi, Ujang menilai, keputusan DPR ilegal. "Kalau tak jalankan putusan MK dianggap ilegal, inkonstitusional kebijakan DPR tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
Terlepas dari itu, Ujang menilai Panja RUU Pilkada tengah mengakomodir agar Kaesang bisa maju Pilgub Jawa Tengah. Untuk itu, ia menilai, segala cara dilakukan Panja RUU Pilkada termasuk menabrak hukum
Lihat Juga :