Strategi Penguatan Kebijakan Merdeka Belajar

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
A A A
Tidak hanya itu, dengan adanya pemetaan pembagian peran dan kontribusi insansi yang memiliki anggaran fungsi pendidikan juga memerlukan adanya keterlibatan stakeholder lain. Seperti, Kantor Staf Presiden yang dapat berperan untuk mengawasi kualitas substansi materi pendidikan.

Terkait mutu pendidikan, juga dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum. Sedangkan untuk peranan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan infrastruktur, dapat bekerjasama dengan pihak swasta dan pemerintah daerah secara intens.

Untuk peranan perlindungan bagi peserta didik, maka kerjasama juga dapat melibatkan peran pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta unsur dari masyarakat sendiri.

Sedangkan peranan kesehatan, jelas harus ada keterlibatan Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, serta keterlibatan dari masyarakat. Hal ini menjadi sangat perlu, terutama untuk mendukung posisi kebijakan Merdeka Belajar dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 demi mewujudkan pendidikan berkualitas.
(poe)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)