Strategi Penguatan Kebijakan Merdeka Belajar

Kamis, 28 Juli 2022 - 13:29 WIB
loading...
A A A
Hal ini karena masih banyaknya daerah yang sarana dan prasarana belum memadai. Seperti sinyal internet masih ada yang belum memiliki koneksi baik (terkendala kondisi geografis) hingga belum siapnya SDM untuk mengoperasionalisasikan apikasi yang ada. Akibatnya sekolah tidak mendapat sosialisasi yang baik terkait tahapan yang harus dilakukan dalam Merdeka Belajar.

Bahkan terkait dengan sekolah penggerak, guru penggerak, dan penggunaan aplikasi (salah satunya pencairan dana BOS) belum maksimal. Sosialisasi guru penggerak dan sekolah penggerak baru sebatas cara mendaftarkan diri.

Terlebih adanya dua tahapan yang harus dilalui dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk lolos. Jika lolos berarti harus menjadi sekolah penggerak minimal selama 4 tahun.

Pemetaan Peran Stakeholder
Pembagian peran dan kontribusi stakeholders dalam kebijakan Merdeka Belajar tampak belum terpetakan (stakeholders mapping) dengan baik. Padahal anggaran pendidikan (20% dari APBN yakni Rp542,83 triliun) selalu mengalami kenaikan dalam setiap tahun.

Anggaran tersebut tersebar di beberapa instansi. Kemendikbudristek 13,4%, Kemenag (10,3%), kementerian/lembaga lainnya (4,4%), transfer ke daerah dan dana desa (53,6%), anggaran pendidikan BA BUN (5,5%), dan pengeluaran pembiayaan 12,8% (materi FGD Kemendikbudristek, Maret 2022).

Pemetaan stakeholder ini menjadi penting terutama pembagian peran dan kontribusi dari setiap instansi yang mendapatkan anggaran fungsi pendidikan tersebut. Dengan demikian Kemendikbudristek tidak seperti bekerja sendiri dalam menjalankan fungsi pendidikan di Indonesia. Peran instansi lain jelas sangat diperlukan dalam mewujudkan Merdeka Belajar.

Strategi Penguatan
Untuk meminimalisir permasalahan kebijakan Merdeka Belajar sebaiknya sosialisasi harus dilakukan sejak 2020 lalu. Terutama sejak dituangkan ke dalam Renstra Kemendikbud 2020-2024 yang telah disesuaikan dengan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035.

Kebijakan Merdeka Belajar yang didukung dengan episode-episode Merdeka Belajar, memang bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan secara cepat. Terlebih ke depannya cenderung akan banyak menggunakan aplikasi-aplikasi yang membutuhkan jaringan sinyal/internet, sedangkan di beberapa daerah masih banyak terkendala.

Seperti jaringan internet yang kurang baik (terutama di daerah 3T). Sebaiknya Kemendikbudristek harus membuka kerjasama dengan Kemenkominfo untuk memperluas jaringan internet di daerah-daerah. Selain itu, kesiapan SDM (terutama di daerah) untuk mengoperasionalisasikan sistem aplikasi (salah satunya aplikasi pencairan dana BOS) harus didukung pelatihan dari Kemendikbudristek.

Ke depan dalam proses operasionalisasinya akan menjadi lebih masif dan tidak sepotong-sepotong oleh user (pihak sekolah). Bahkan, untuk sekolah penggerak dan guru penggerak pun, untuk mencapai pendidikan berkualitas dalam Merdeka Belajar juga harus dipercepat baik dalam sosialisasi maupun prosesnya (episode kebijakan Merdeka Belajar memiliki keterkaitan satu dengan lainnya).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)