Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:28 WIB
loading...
Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming
PN Jaksel bakal menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan pemohon Mardani Maming dan termohon pihak KPK, Rabu (28/7/2022) siang. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dengan pemohon Mardani Maming dan termohon pihak KPK , Rabu (28/7/2022) siang.

Adapun KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani Maming lantas mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus yang menimpanya itu bukanlah persoalan suap tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

Sidang praperadilan itu telah digelar sejak Selasa 19 Juli 2022 pekan lalu, yang mana terus digelar setiap hari hingga hari ini. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani Maming meminta agar hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan penetepan tersangkanya yang dilakukan oleh KPK itu tidak sah dan tak benar.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Hendra Utama sejak awal persidangan berlangsung hingga kini. Pada persidangan sebelumnya, hakim tunggal juga sudah menyatakan kalau sidang praperadilan dengan putusan bakal digelar pada Rabu (28/7/2022) ini.

"Acara sidang tinggal putusan, kita lanjutkan hari Rabu (28/7/2022) siang, agenda pembacaan putusan, baik pemohon dan termohon untuk hadir tepat waktu," ujar hakim tunggal dalam persidangan sebelumnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)