Mardani Maming Jadi Buron KPK, Ketua PBNU Imbau Kooperatif dan Patuhi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) , Ahmad Fahrur Rozi merespons status Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengimbau Mardani Maming kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). Baca juga: Mardani H Maming Buron, KPK Sebar Foto Wajah dan Ciri-cirinya
Gus Fahrur menyampaikan Mardani Maming seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," jelas dia.
Dengan demikian, Gus Fahrur berharap putusan Praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan. "Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani Maming kini resmi berstatus buron KPK.
Status buron tersebut disematkan KPK setelah Maming 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
"Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," sambungnya.
KPK telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Maming. KPK sempat menjemput paksa Maming di apartemennya di daerah Jakarta Selatan, kemarin. Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau Maming untuk segera menyerahkan diri.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). Baca juga: Mardani H Maming Buron, KPK Sebar Foto Wajah dan Ciri-cirinya
Gus Fahrur menyampaikan Mardani Maming seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," jelas dia.
Dengan demikian, Gus Fahrur berharap putusan Praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan. "Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Mardani Maming kini resmi berstatus buron KPK.
Status buron tersebut disematkan KPK setelah Maming 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).
"Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," sambungnya.
KPK telah meminta bantuan Polri untuk membantu menangkap Maming. KPK sempat menjemput paksa Maming di apartemennya di daerah Jakarta Selatan, kemarin. Namun, KPK gagal menemukan Maming. KPK mengimbau Maming untuk segera menyerahkan diri.
(kri)