Mardani Maming Jadi Buron KPK, Ketua PBNU Imbau Kooperatif dan Patuhi Hukum
Rabu, 27 Juli 2022 - 07:00 WIB
loading...
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi merespons status Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) , Ahmad Fahrur Rozi merespons status Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengimbau Mardani Maming kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). Baca juga: Mardani H Maming Buron, KPK Sebar Foto Wajah dan Ciri-cirinya
Gus Fahrur menyampaikan Mardani Maming seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," jelas dia.
Dengan demikian, Gus Fahrur berharap putusan Praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan. "Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tuturnya.
"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). Baca juga: Mardani H Maming Buron, KPK Sebar Foto Wajah dan Ciri-cirinya
Gus Fahrur menyampaikan Mardani Maming seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut.
"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," jelas dia.
Dengan demikian, Gus Fahrur berharap putusan Praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat sesuai dengan apa yang diharapkan. "Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," tuturnya.
Lihat Juga :