Mardani Maming Buron, Denny Indrayana: Insya Allah Praperadilan Kami Menang

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:48 WIB
loading...
Mardani Maming Buron, Denny Indrayana: Insya Allah Praperadilan Kami Menang
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana meminta KPK untuk menghormati proses persidangan praperadilan yang saat ini sedang bergulir. Foto/Dok.MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kini telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana meminta KPK untuk menghormati proses persidangan praperadilan yang saat ini sedang bergulir. Dia pun meminta KPK bersabar, sebab sidang praperadilan Mardani Maming melawan KPK akan diputuskan pada Rabu 27 Juli 2022.

"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti Insya Allah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).





Denny mengatakan selama ini kliennya sangat kooperatif dalam praperadilan yang tengah bergulir. "Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa, itu yang kami sampaikan dalam surat kami yang menjawab panggilan pertama maupun kemarin untuk menegaskan bahwa kami pemohon kooperatif," kata Denny.

Sekadar diketahui, status buronan tersebut disematkan KPK setelah Mardani Maming dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4838 seconds (0.1#10.140)