Umumkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Jabarkan Protokol Salat Id dan Kurban

Minggu, 28 Juni 2020 - 00:24 WIB
loading...
Umumkan Idul Adha 31...
PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Salat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Salat Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban dan protokol ibadah pada masa pandemi Covid-19 (virus Corona), Sabtu (27/6/2020).

(Baca juga: Tiga Tempat Ini Berpotensi Menjadi Titik Sebaran Baru Covid-19)

Surat edaran ini ditandangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto. Selain keluarkan surat edaran, Muhammadiyah juga mengeluarkan hasil Hisab atau perhitungan waktu Idul Adha. Berikut hasil hisab dan tuntunan ibadah Idul Adha, pertama tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu Wage, 22 Juli 2020 M.

"Hari Arafah (9 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Kamis Pahing, 30 Juli 2020 M. Iduladha (10 Zulhijah 1441 H) jatuh pada hari Jumat Pon, 31 Juli 2020 M," tulis Haedar Nashir dalam surat edaran tersebut. (Baca juga: Cerita Salat Jumat di Berbagai Negara Saat Pandemi Covid-19)

Sehubungan dengan wabah virus Corona (Covid-19) yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, PP Muhammadiyah menyampaikan tuntunan ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada masa pandemi sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan Panduan Protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah sebagai berikut.

"Puasa Arafah, Wukuf di Arafah, dan tanggal 9 Zulhijah adalah satu kesatuan (terjadinya pada hari yang sama). Nabi SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunah Arafah tanggal 9 Zulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya Wukuf di Arafah oleh umat Islam waktu itu," ucapnya.

Sedangkan untuk salah Idul Adha di Lapangan, PP Muhammadiyah menyatakan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan.

"Bagi yang berada di daerah aman/tidak terdampak (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat/ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," ujarnya.

Untuk ibadah Kurban (Udhiyyah), hukum ibadah ini adalah sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban," ucap Haedar.

Haedar mengungkapkan, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya.

"Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," ungkapnya.

Apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas, Haedar menyatakan, bahwa PP Muhammadiyah daam berkurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).

"Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama," jelasnya.

Kemudian hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (ṣahibul-kurban).

"Dan pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Tuntunan ibadah dan panduan protokol selengkapnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari edaran ini," ungkapnya.

Edaran ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh Persyarikatan.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah. Naṣrun min Allāhu wa fatḥun qarīb Wassalamu’alaikum wr., wb.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)