Cerita Salat Jumat di Berbagai Negara Saat Pandemi Covid-19

Sabtu, 27 Juni 2020 - 18:33 WIB
loading...
Cerita Salat Jumat di...
Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki Muhammad Iqbal
A A A
JAKARTA - Seperti halnya di Indonesia, umat muslim di berbagai negara terdampak Covid-19 juga mengalami pembatasan dalam beribadah. Salah satunya salat Jumat berjamaah di masjid.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Turki Muhammad Iqbal menyatakan, salat Jumat terakhir di Turki pada 12 Maret 2020. Setelah itu, salat ditiadakan hingga 29 Mei 2020. Otoritas setempat mengizinkan kembali salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan. (Baca juga: Penderita Corona Terus Bertambah, Jatim Kembali Sumbang Kasus Terbanyak)

"Salat Jumat (terakhir) itu tanggal 12 Maret 2020 dan kemudian baru tanggal 29 Mei dibuka. Dalam pelaksanaannya memang sepenuhnya berbeda dengan saat sebelum pandemi. Yang pertama, tentu saja kita harus pakai masker. Kemudian setiap orang yang datang harus membawa sajadahnya masing-masing, kemudian ada penjarakan pada saat berada di masjid," ujar Muhammad Iqbal saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta pada Sabtu (27/6/2020).

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan salat hanya diperbolehkan di halaman masjid saja. Tentu, ini hanya bersifat sementara karena saat ini sedang musim panas. Namun ketika musim dingin tiba, tidak dimungkinkan untuk salat di luar ruangan mengingat cuaca tidak mendukung.

"Salat Jumat hanya boleh dilakukan di halaman masjid. Jadi, di dalam masjid tidak lagi digunakan. Tapi mungkin ini hanya sementara, Turki nanti kan sudah mulai dingin, akhir September. Jadi, kita belum mendengar informasi mengenai protokol salat Jumat untuk musim dingin," tambah Muhammad Iqbal.

Penerapan protokol kesehatan saat salat Jumat pun sangat ketat. Khotbah Jumat maksimal lima menit. Setiap masjid yang melaksanakan salat Jumat dijaga oleh polisi yang akan menegur masyarakat yang masih berkumpul usai salat dan memberikan denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Khotbah Jumat maksimal lima menit, kemudian setelah itu nanti polisi akan membubarkan. Dipersilakan untuk langsung kembali dan kalau mau salat sunnah, silakan dilakukan di tempat masing-masing. Mereka yang tidak sesuai dengan protokol juga kena denda sekitar 1.200 Lira Turki, hampir USD200," pungkasnya.

Tak jauh berbeda dengan Turki, negara terdampak Covid-19 lain, seperti Singapura pun melakukan hal yang sama. Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Singapura Didik Eko Pujianto mengungkapkan, salat Jumat yang sempat ditiadakan sejak Maret akibat pandemi Covid-19 akhirnya diperbolehkan kembali pada pertengahan Juni ini.

"Ibadah Jumat itu sudah dihentikan sejak pertengahan bulan Maret yang lalu. Baru dibuka setelah circuit breaker di Singapura berakhir, yaitu dimulai pada tanggal 15 Juni, salat Jumat yang pertama kalinya dengan standar yang cukup ketat. Setiap orang wajib membawa sajadah masing-masing. Jika tidak membawa sajadah, disiapkan oleh masjid sajadah dalam bentuk plastik yang bisa dibawa pulang masing-masing," ungkapnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, salat Jumat dilakukan dua kloter masing-masing kloter hanya 50 orang dan para jamaah harus mendaftar terlebih dahulu melalui internet jika ingin salat Jumat di masjid.

"Sebelum memasuki masjid, itu daftar dulu online. Kemudian, jumlahnya berapa? Ditentukan. Kalau memang jumlahnya 100, berarti dua kali salat Jumat. Kalau jumlahnya 70 misalnya, 50 boleh salat Jumat, yang 20 salat dhuhur biasa," jelasnya.

Pendaftaran melalui internet berfungsi untuk mempermudah melakukan pelacakan tiap jamaah. "Itu ada tracking. Setiap orang, kemudian melakukan pendaftaran online, ada namanya shift entry, jadi pakai kode QR, memasukkan nomor telepon, nama, dan juga nomor IC. Jika terjadi sesuatu, bisa di-track di masjid itu ada berapa orang, siapa saja? Kemudian, pada kloter ke berapa kalau melakukan salat Jumat," kata Didik.

Selain itu pengawasan protokol kesehatan sangat ketat karena diawasi langsung oleh polisi dan bagi yang tidak menaati protokol kesehatan akan didenda. "Polisi berhak memberikan denda bagi yang tidak pakai masker sebesar 250 dolar. Kalau jaraknya kurang dari satu meter, diingatkan, tapi kalau masih kedua kali, langsung 250 dolar juga," tutup Didik.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2036 seconds (0.1#10.140)