Penetapan KHDPK Diharapkan Sesuai dengan PP Nomor 23/2021
Senin, 25 Juli 2022 - 11:09 WIB
loading...
Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam PP Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1) diharapkan tidak akan merusak lingkungan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1) diharapkan tidak akan merusak lingkungan. Hal ini dikatakan oleh pemerhati lingkungan, Cepi Dadang Komara.
Karena menurut Cepi, adanya KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan perhutanan sosial; penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan; penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi hutan; perlindungan hutan; atau pemanfaatan jasa lingkungan.
Baca juga: Aturan KHDPK Picu Konflik Horizontal di Jabar
"Pasal 125 Ayat (7), terhadap kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dan penataan kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Cepi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
Karena menurut Cepi, adanya KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan perhutanan sosial; penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan; penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi hutan; perlindungan hutan; atau pemanfaatan jasa lingkungan.
Baca juga: Aturan KHDPK Picu Konflik Horizontal di Jabar
"Pasal 125 Ayat (7), terhadap kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dan penataan kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Cepi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
Lihat Juga :