Penetapan KHDPK Diharapkan Sesuai dengan PP Nomor 23/2021

Senin, 25 Juli 2022 - 11:09 WIB
loading...
Penetapan KHDPK Diharapkan...
Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam PP Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1) diharapkan tidak akan merusak lingkungan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1) diharapkan tidak akan merusak lingkungan. Hal ini dikatakan oleh pemerhati lingkungan, Cepi Dadang Komara.

Karena menurut Cepi, adanya KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan perhutanan sosial; penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan; penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi hutan; perlindungan hutan; atau pemanfaatan jasa lingkungan.

Baca juga: Aturan KHDPK Picu Konflik Horizontal di Jabar

"Pasal 125 Ayat (7), terhadap kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan dan penataan kawasan hutan dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan atau pemanfaatan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Cepi, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Aturan KHDPK Bakal Diterapkan, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia-AS Perkuat...
Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Indonesia dan Republik...
Indonesia dan Republik Kongo Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan
Pertemuan Bilateral,...
Pertemuan Bilateral, FAO Sebut RI Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
Kemenhut-ITTO Perkuat...
Kemenhut-ITTO Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari dan Industri Kayu Tropis
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
BPDLH Gandeng 8 Lembaga...
BPDLH Gandeng 8 Lembaga Perantara Perkuat Transformasi Pembiayaan Perhutanan Sosial
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Jaga Kelestarian Hutan...
Jaga Kelestarian Hutan dan Sumber Air, Rehabilitasi DAS di Lore Selatan Digencarkan
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Rekomendasi
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Kabar Bahagia, Amanda...
Kabar Bahagia, Amanda Manopo dan Kenny Austin Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved