LPEM UI Minta Penertiban Kawasan Hutan Tidak Membabi Buta

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:38 WIB
loading...
LPEM UI Minta Penertiban...
Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kepala sawit di kawasan hutan tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya tidak dijalankan secara membabi buta tanpa melihat sejarah munculnya tumpang tindih lahan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut. Berjalannya kegiatan ekonomi di lahan sawit tersebut harus menjadi prioritas agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak malah merugikan kepentingan masyarakat secara luas.

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Dr Eugenia Mardanugraha mengungkapkan penertiban lahan yang membabi berakibat buruk pada iklim investasi di Indonesia. ”Perpres ini tujuannya baik tapi jangan dijalankan secara membabi buta. Itu merugikan rakyat Indonesia sendiri. Misalnya membabi buta itu pokoknya semua pengusaha harus dipidana, harus membayar. Kalau cuma membayar saja sih bisa dihitung. Tapi misalkan dipaksa diambil lahannya terus bagaimana? Jangan sampai terjadi yang seperti begitu,” kata Eugenia dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).

Menurut dia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebaiknya melakukan verifikasi lahan-lahan sawit tersebut secara detail sebelum melakukan penertiban. Hal tersebut penting dilakukan karena setiap lahan memiliki asal-usul sendiri-sendiri.

Menurut dia, lahan sawit yang ada saat ini kebanyakan warisan dari zaman Pemerintahan Presiden Soeharto. Saat itu, Pemerintah Orde Baru mengundang para pengusaha untuk berinvestasi di industri kelapa sawit. Hanya saja, dokumentasi kepemilikan lahan kala itu tidak rapi seperti sekarang. ”Masalah administrasi pertanahan yang tidak beres tersebut dibiarkan hingga puluhan tahun hingga sekarang sehingga terjadi tumpang tindih, yang harusnya lahan kawasan hutan dijadikan perkebunan sawit,” ujarnya.

Melihat proses tersebut, dia mengharapkan pemerintah tidak mengambil alih begitu saja. Namun, harus melalui proses yang jelas dan berkeadilan. Apalagi, di atas lahan-lahan sawit tersebut rata-rata sudah ada kegiatan ekonomi yang melibatkan banyak pihak.

”Saya kurang setuju (direbut kembali). Mereka kan juga sudah berkontribusi untuk Indonesia. Dulunya hutan, ditanam sawit, sawitnya dijual. Multiflier ekonominya sudah besar,” papar anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.

Karena itu, dia mengusulkan agar pemerintah bermusyawarah dengan seluruh stakeholder di industri sawit untuk menemukan jalan terbaik. Kalau misalnya ada sanksi denda, hal tersebut bisa dilakukan dengan perhitungan yang jelas. ”Intinya jangan sampai menjadi lahan kosong yang tidak ada nilai ekonominya karena diambil alih oleh pemerintah. Jangan sampai nilai ekonominya turun,” paparnya.

Dia berharap pemerintah tidak mengedepankan sanksi pidana dalam penyelesaian masalah tumpang tindih lahan ini. ”Semuanya bisa dibicarakan secara baik baik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Satgas akan dipimpin Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP. Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gagas Program Green...
Gagas Program Green Theology, Kemenag Gaungkan Wakaf Hutan untuk Jaga Lingkungan
Banyak Kader PSI Dapat...
Banyak Kader PSI Dapat Jabatan di OMO FOLU Sink 2030 Bergaji Puluhan Juta, Ini Kata Menhut Raja Juli
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
Menhut Cabut 18 Izin...
Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Akibat Tak Jalankan Kewajiban
KAHMI Dukung Pemanfaatan...
KAHMI Dukung Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan untuk Cadangan Pangan dan Energi
Terima Kunjungan Menhan,...
Terima Kunjungan Menhan, Menhut Raja Antoni Serius Tingkatkan Sinergi Jaga Hutan
Menhut Rangkul PGI Kolaborasi...
Menhut Rangkul PGI Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Menhut Optimistis Reforestasi...
Menhut Optimistis Reforestasi 12 Juta Hektare Hutan Terwujud
Di Tengah Isu Pertemuan...
Di Tengah Isu Pertemuan dengan Prabowo, Megawati Hadiri Sidang Promosi Doktor Hasto di UI
Rekomendasi
Houthi Gelar Serangan...
Houthi Gelar Serangan Ketiga di Bandara Ben Gurion Israel dalam 48 Jam
Wamenkop Kunjungi Ponpes...
Wamenkop Kunjungi Ponpes Buya Yahya Cirebon, Dukung Transformasi BMT Al-Bahjah
Malas Gerak, Harga Emas...
Malas Gerak, Harga Emas Hari Ini Stagnan Rp1.764.000 per Gram
Berita Terkini
Puasa Ramadan: Menyalakan...
Puasa Ramadan: Menyalakan Kembali Obor Peradaban yang Redup
2 jam yang lalu
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
2 jam yang lalu
5 Pati TNI AU Memasuki...
5 Pati TNI AU Memasuki Masa Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Daftar Namanya
3 jam yang lalu
Profil Laksamana TNI...
Profil Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono, Mantan Panglima TNI yang Istrinya Seorang Polwan
8 jam yang lalu
Seret Dalang Teror Kepala...
Seret Dalang Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo ke Meja Hijau!
10 jam yang lalu
Diktis Kemenag Apresiasi...
Diktis Kemenag Apresiasi UIN Jakarta Masuk QS WUR
10 jam yang lalu
Infografis
Alasan Mengapa Meminum...
Alasan Mengapa Meminum Kopi saat Sahur Tidak Dianjurkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved