Lili Pintauli Mundur dari KPK, Alex Marwata: Dengan Kata Lain Mengakui Gratifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan pengunduran diri eks Komisioner KPK, Lili Pintauli secara tidak langsung mengakui adanya penerimaan dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada dirinya.
Diketahui, Lili menerima gratifikasi berupa menonton tiket MotoGP dan penginapan di hotel pada saat itu.
"Menurut kami ya saya sendiri pimpinan yang lain, dengan pengunduran diri yang bersangkutan pun itu sudah ya sesuai dengan putusan Dewas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Apalagi, dengan pengunduran yang dilakukan oleh yang bersangkutan di saat dugaan gratifikasi, secara tidak langsung bentuk tanggung jawab.
"Atau dalam kata lain yang bersangkutan mengakui terhadap apa yang ramai," jelasnya.
Diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina ke sidang etik.
Diketahui, Lili menerima gratifikasi berupa menonton tiket MotoGP dan penginapan di hotel pada saat itu.
Baca Juga
"Menurut kami ya saya sendiri pimpinan yang lain, dengan pengunduran diri yang bersangkutan pun itu sudah ya sesuai dengan putusan Dewas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Apalagi, dengan pengunduran yang dilakukan oleh yang bersangkutan di saat dugaan gratifikasi, secara tidak langsung bentuk tanggung jawab.
"Atau dalam kata lain yang bersangkutan mengakui terhadap apa yang ramai," jelasnya.
Diketahui, Dewas KPK telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK setelah Dewas memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP dari PT Pertamina ke sidang etik.
(kri)