Pimpinan KPK Tidak Bisa Pidanakan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Penjelasan Alex Marwata

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:40 WIB
loading...
Pimpinan KPK Tidak Bisa...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak bisa mempidanakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus yang menimpa mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Lembaga antikorupsi tersebut menilai bahwa apa yang terjadi pada Lili tidak bisa dibawa begitu saja ke meja hukum.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan terkait upaya melakukan pidana terhadap yang bersangkutan, tidak dapat dilemparkan begitu saja kepada pimpinan KPK. Baca juga: Terungkap! Tiket dari Pertamina Dipakai Lili Pintauli Bersama 11 Orang

"Ya bukan inisiatif pimpinan lah, sebetulnya kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi sesama kolega. Kami itu kan kolektif kolegial," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Alex menerangkan ketentuan di KPK terkait penerapan kode etik, apabila pimpinan terafiliasi dengan yang bersangkutan maka tidak bisa sekonyong-konyong memidanakan pelaku.

"Ketentuan di KPK kode etik itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus mindikler. Karena dianggap mungkin putusannya enggak independen," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Jepang Tahan Swedia...
Jepang Tahan Swedia 1-1, Samurai Biru Lolos ke 32 Besar dan Siap Tantang Brasil
Demam Piala Dunia, Bagaimana...
Demam Piala Dunia, Bagaimana Islam Memandang Olahraga?
Tria Ungkap Tekanan...
Tria Ungkap Tekanan Manggung Tanpa Personel The Changcuters di Wisuda Anak
Berita Terkini
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved