Pimpinan KPK Tidak Bisa Pidanakan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Penjelasan Alex Marwata

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:40 WIB
loading...
Pimpinan KPK Tidak Bisa...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak bisa mempidanakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus yang menimpa mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Lembaga antikorupsi tersebut menilai bahwa apa yang terjadi pada Lili tidak bisa dibawa begitu saja ke meja hukum.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan terkait upaya melakukan pidana terhadap yang bersangkutan, tidak dapat dilemparkan begitu saja kepada pimpinan KPK. Baca juga: Terungkap! Tiket dari Pertamina Dipakai Lili Pintauli Bersama 11 Orang

"Ya bukan inisiatif pimpinan lah, sebetulnya kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi sesama kolega. Kami itu kan kolektif kolegial," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Alex menerangkan ketentuan di KPK terkait penerapan kode etik, apabila pimpinan terafiliasi dengan yang bersangkutan maka tidak bisa sekonyong-konyong memidanakan pelaku.

"Ketentuan di KPK kode etik itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus mindikler. Karena dianggap mungkin putusannya enggak independen," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved