Pimpinan KPK Tidak Bisa Pidanakan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Penjelasan Alex Marwata

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:40 WIB
loading...
Pimpinan KPK Tidak Bisa...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak bisa mempidanakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus yang menimpa mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Lembaga antikorupsi tersebut menilai bahwa apa yang terjadi pada Lili tidak bisa dibawa begitu saja ke meja hukum.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan terkait upaya melakukan pidana terhadap yang bersangkutan, tidak dapat dilemparkan begitu saja kepada pimpinan KPK. Baca juga: Terungkap! Tiket dari Pertamina Dipakai Lili Pintauli Bersama 11 Orang

"Ya bukan inisiatif pimpinan lah, sebetulnya kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi sesama kolega. Kami itu kan kolektif kolegial," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Alex menerangkan ketentuan di KPK terkait penerapan kode etik, apabila pimpinan terafiliasi dengan yang bersangkutan maka tidak bisa sekonyong-konyong memidanakan pelaku.

"Ketentuan di KPK kode etik itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus mindikler. Karena dianggap mungkin putusannya enggak independen," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Pesan Menyentuh di Ruang...
Pesan Menyentuh di Ruang Ganti Timnas Iran: Bermain Jujur adalah Jiwa Sepak Bola
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved