Pimpinan KPK Tidak Bisa Pidanakan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Ini Penjelasan Alex Marwata

Jum'at, 22 Juli 2022 - 13:40 WIB
loading...
Pimpinan KPK Tidak Bisa...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak bisa mempidanakan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kasus yang menimpa mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar . Lembaga antikorupsi tersebut menilai bahwa apa yang terjadi pada Lili tidak bisa dibawa begitu saja ke meja hukum.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan terkait upaya melakukan pidana terhadap yang bersangkutan, tidak dapat dilemparkan begitu saja kepada pimpinan KPK. Baca juga: Terungkap! Tiket dari Pertamina Dipakai Lili Pintauli Bersama 11 Orang

"Ya bukan inisiatif pimpinan lah, sebetulnya kalau pimpinan itu kan termasuk pihak yang terafiliasi sesama kolega. Kami itu kan kolektif kolegial," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Alex menerangkan ketentuan di KPK terkait penerapan kode etik, apabila pimpinan terafiliasi dengan yang bersangkutan maka tidak bisa sekonyong-konyong memidanakan pelaku.

"Ketentuan di KPK kode etik itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus mindikler. Karena dianggap mungkin putusannya enggak independen," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Tanoto Scholars Gathering...
Tanoto Scholars Gathering 2026 Perkuat Kepemimpinan 240 Penerima Beasiswa TELADAN
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved