Lagi, Bareskrim Periksa Senior Vice President GIP terkait Kasus Pengelolaan Dana ACT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait pengusutan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) .
"Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain," ujar Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Stafsus Mensos: Kasus ACT Berdampak pada Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Filantropi
Diketahui, Global Islamic Philanthropy (GIP) adalah lembaga yang memayungi yayasan ACT. Dalam permasalahan penyidikan penyelewengan dana ini, Hariyana sudah diperiksa sebanyak enam kali termasuk hari ini.
"Masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT," jelas Andri.
Di sisi lain, Andri menyinggung soal tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada hari ini.
"Bisa saja nanti diperiksa lagu kalau kita analisa dan evaluasi (anev) ternyata perlu keterangan lanjutan atau tambahan," ucap Andri.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu. Baca juga: Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain," ujar Kasubdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022). Baca juga: Stafsus Mensos: Kasus ACT Berdampak pada Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Filantropi
Diketahui, Global Islamic Philanthropy (GIP) adalah lembaga yang memayungi yayasan ACT. Dalam permasalahan penyidikan penyelewengan dana ini, Hariyana sudah diperiksa sebanyak enam kali termasuk hari ini.
"Masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh yayasan ACT," jelas Andri.
Di sisi lain, Andri menyinggung soal tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin pada hari ini.
"Bisa saja nanti diperiksa lagu kalau kita analisa dan evaluasi (anev) ternyata perlu keterangan lanjutan atau tambahan," ucap Andri.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu. Baca juga: Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan
Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(kri)