Stafsus Mensos: Kasus ACT Berdampak pada Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Filantropi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 18:31 WIB
loading...
Stafsus Mensos: Kasus ACT Berdampak pada Kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga Filantropi
Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar menyatakan turut prihatin dengan kasus yang terjadi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar menyatakan turut prihatin dengan kasus yang terjadi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Kasus itu dinilai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga filantropi .

Hal itu disampaikannya dalam webinar yang digelar Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan mengambil tema 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat; Belajar dari Kasus ACT', Jumat (15/7/2022). Baca juga: Lembaga Filantropi Diminta Berkaca dari Kasus ACT, Perindo: Dosa Besar Memakan Dana Kemanusiaan



Turut hadir juga dua narasumber lainnya Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng dan Direktur Eksekutif Lazisnu PBNU, Qohari Kholil.

"Dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan dikhawatirkan akan terjadi penumpukan atas penyaluran bantuan berupa zakat atau donasi," ujar Faozan.

Menurutnya, masyarakat akan memilih untuk memberikan bantuan secara langsung kepada orang yang dianggap berhak untuk menerima dengan adanya kasus dugaan penyelewengan di ACT.

"Satu hal saya kira yang selalu kita bicarakan bagaimana orang-orang yang berzakat dan berdonasi ini kan disalurkan melalui lembaga, tujuannya salah satunya adalah supaya tidak terjadi tumpang tindih. Suatu lembaga pasti punya mekanisme untuk menentukan siapa penerima atau orang-orang yang berhak menerima bantuan," jelas dia.

Untuk itu, kata Faozan, Kemensos mengimbau kepada lembaga filantropi untuk kembali ke niat awal tentang bagaimana sebuah tujuan lembaga kemanusiaan didirikan.
"Oleh karena itu Kemensos berharap kepada para penyelenggara lembaga kemanusiaan harus kembali kepada tujuan awal pengumpulan uang dan barang untuk apa. Kalau tujuannya untuk masyarakat yang membutuhkan ya berikanlah sesuai dengan haknya," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5124 seconds (0.1#10.140)