Hari Ini Polri Panggil Politikus PDIP Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng
loading...

Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng di Bareskrim Polri. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) di Bareskrim Polri. Wakil Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor) Brigjen Pol Arief Adiharsa mengatakan, Prasetyo Edi terjadwal bakal menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Sejatinya pemeriksaan Prasetyo dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu Saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," katanya.
Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan," katanya.
"Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di praperadilan, namun putusan hasil praperadilan itu NO. Tidak diterimalah," sambungnya.
"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," kata Arief saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).
Sejatinya pemeriksaan Prasetyo dijadwalkan pada Senin, 10 Februari 2025, namun yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang, dan menyepakati agar dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.
"Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu Saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya," kata Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Cahyono mengatakan, pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta itu telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, namanya sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
"Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," katanya.
Di sisi lain, Cahyono menjelaskan mengenai kasus pengadaan lahan yang tidak kunjung rampung, adalah karena ada faktor yang membuat penyidikan berjalan lambat. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan Surat Perintah Penyidikan," katanya.
"Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di praperadilan, namun putusan hasil praperadilan itu NO. Tidak diterimalah," sambungnya.
(rca)
Lihat Juga :