Hari Anak Nasional Diperingati 23 Juli, Begini Sejarahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli. PeringatanHari Anak Nasional pada 23 Juli tersebut dimulai sejak 1984 pada era Presiden Soeharto.
Peringatan Hari Anak digagas sejak tahun 1951 oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melalui keputusan sidangnya. Gagasan tersebut kemudian membuahkan hasil, Pekan Kanak-Kanak dapat diselenggarakan pada tahun 1952. Kegiatan itu mendapat sambutan langsung dari Presiden Soekarno.
Melihat respons yang baik, Kowani kemudian melakukan perumusan yang lebih serius lagi untuk pelaksanaan Pekan Kanak-Kanak di tahun 1953. Pada tahun itu, Pekan Kanak-Kanak diselenggarakan secara rutin setiap pekan kedua di bulan Juli, saat anak-anak memasuki masa liburnya. Karena penetapan itu dinilai tidak memiliki nilai historis, muncul usulan terkait kapan waktu yang tepat untuk peringatan hari anak di Tanah Air.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai tanggal peringatan Hari Anak-Anak Nasional, menyesuaikan Hari Anak Internasional yang jatuh tiap 1 Juni. Namun, kemudian Kowani mengusulkan dan menetapkan 6 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia.
Seiring berakhirnya masa Orde Lama, rupanya tanggal tersebut menjadi persoalan tersendiri lantaran tanggalnya yang sama dengan hari lahir Soekarno. Karena itulah, peringatan Hari Anak Nasional kemudian juga dihapuskan, hingga kemudian ditetapkan kembali menjadi tanggal 23 Juli. Tanggal ini dipilih karena menyesuaikan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Pemilihan tanggal tersebut ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut berbunyi "Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional". Adapun dasar pemikiran Hari Anak Nasional ini yakni anak adalah aset yang sangat berharga bagi Bangsa Indonesia.
Hari Anak Nasional 2022
Melalui situs resminya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI) menyampaikan tema perayaan Hari Anak Nasional 2022 yakni "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Disebutkan pula tentang dasar Peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN dilaksanakan sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan di bawah ini:
1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak); dan
6. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
Sementara, tujuan umumnya adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun tujuan khususnya antara lain memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.
Peringatan Hari Anak digagas sejak tahun 1951 oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melalui keputusan sidangnya. Gagasan tersebut kemudian membuahkan hasil, Pekan Kanak-Kanak dapat diselenggarakan pada tahun 1952. Kegiatan itu mendapat sambutan langsung dari Presiden Soekarno.
Melihat respons yang baik, Kowani kemudian melakukan perumusan yang lebih serius lagi untuk pelaksanaan Pekan Kanak-Kanak di tahun 1953. Pada tahun itu, Pekan Kanak-Kanak diselenggarakan secara rutin setiap pekan kedua di bulan Juli, saat anak-anak memasuki masa liburnya. Karena penetapan itu dinilai tidak memiliki nilai historis, muncul usulan terkait kapan waktu yang tepat untuk peringatan hari anak di Tanah Air.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai tanggal peringatan Hari Anak-Anak Nasional, menyesuaikan Hari Anak Internasional yang jatuh tiap 1 Juni. Namun, kemudian Kowani mengusulkan dan menetapkan 6 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia.
Seiring berakhirnya masa Orde Lama, rupanya tanggal tersebut menjadi persoalan tersendiri lantaran tanggalnya yang sama dengan hari lahir Soekarno. Karena itulah, peringatan Hari Anak Nasional kemudian juga dihapuskan, hingga kemudian ditetapkan kembali menjadi tanggal 23 Juli. Tanggal ini dipilih karena menyesuaikan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Pemilihan tanggal tersebut ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Pasal 1 ayat (1) Keppres tersebut berbunyi "Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional". Adapun dasar pemikiran Hari Anak Nasional ini yakni anak adalah aset yang sangat berharga bagi Bangsa Indonesia.
Hari Anak Nasional 2022
Melalui situs resminya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI) menyampaikan tema perayaan Hari Anak Nasional 2022 yakni "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Disebutkan pula tentang dasar Peringatan Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN dilaksanakan sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan di bawah ini:
1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak); dan
6. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
Sementara, tujuan umumnya adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun tujuan khususnya antara lain memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara.
(zik)