Pengacara Ungkap Cerita Seputar Visum dan Autopsi Awal Brigadir J
Kamis, 21 Juli 2022 - 12:19 WIB
loading...
Kamarudin, pengacara keluarga Brigadir J, mengungkapkan bahwa vsum dan autopsi awal tidak melibatkan keluarga.Foto/rctiplus
A
A
A
JAKARTA - Permohonan keluarga Brigadir J soal autopsi ulang dikabulkan Polri demi mencari keadilan. Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mengungkapkan, permintaan tersebut sangat wajar lantaran autopsi awal tidak melibatkan keluarga.
Seusai mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, Kamarudin mengungkapkan hanya Bripda LL Hutabarat, adik Brigadir J yang dipanggil polisi berkaitan dengan kematian kakaknya.
”Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi kecuali hanya anaknya yang anggota Polri,” kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) dini hari.
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Menurut dia, Bripda LL Hutabarat dipanggil menghadap Karo Provos. Setelah datang, dia diminta meneken suatu surat di RS Polri Kramat Jati.
"Tapi dia tidak bisa menemui atau melihat abangnya. Begitu surat itu ditandatangani atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkanlah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah berpakaian rapi dimasukkan ke dalam peti," papar Kamarudin.
Berdasarkan fakta itu, keluarga menyesalkan pernyataan awal Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terutama narasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakuka Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Seusai mengikuti gelar perkara di Mabes Polri, Kamarudin mengungkapkan hanya Bripda LL Hutabarat, adik Brigadir J yang dipanggil polisi berkaitan dengan kematian kakaknya.
”Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi kecuali hanya anaknya yang anggota Polri,” kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022) dini hari.
Baca juga: Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang
Menurut dia, Bripda LL Hutabarat dipanggil menghadap Karo Provos. Setelah datang, dia diminta meneken suatu surat di RS Polri Kramat Jati.
"Tapi dia tidak bisa menemui atau melihat abangnya. Begitu surat itu ditandatangani atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkanlah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah berpakaian rapi dimasukkan ke dalam peti," papar Kamarudin.
Berdasarkan fakta itu, keluarga menyesalkan pernyataan awal Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terutama narasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakuka Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Lihat Juga :