MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma

Rabu, 20 Juli 2022 - 16:26 WIB
loading...
MK Tolak Legalisasi...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu kecewa karena masih ada jalan lain untuk membuat aturan relaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja untuk medis. Majelis hakim tak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi, karena golongan tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa pemohon tidak perlu kecewa karena masih ada jalan lain untuk membuat aturan relaksasi penggunaan ganja untuk keperluan medis. “Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma (penggunaan ganja medis),” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Arsul menjelaskan, masih ada jalan lain yakni melalui legislative review atau revisi UU Narkotika. Karena, putusan MK itu tidak melarang untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 mengenai penggunaan ganja untuk keperluan medis, hanya menolak bahwa pasal tersebut inkonstitusional.

Baca juga: Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis



Bahkan, MK menyampaikan bahwa ketentuan pasal tersebut merupakan open legal policy atau bisa diubah sesuai kebutuhan. “Tetapi MK mengakui bahwa itu adalah open legal policy, ya di bunyi Pasal 8 ayat 1 kalau pembentuk Undang-Undang sepakat memutuskan ya boleh diubah. Kalau saya, bicara sebagai Fraksi PPP memang ingin merelaksasi itu. Tetapi harus dengan aturan yang ketat dan sekali lagi kita tidak sedang bicara legalisasi ganja untuk rekreasi atau kesenangan, tidak. Untuk medis dan dengan aturan yang ketat lagi,” terangnya.

Wakil Ketua MPR RI ini memaparkan, dalam revisi UU Narkotika yang sekarang sedang berproses di Komisi III DPR, sejumlah fraksi termasuk Fraksi PPP ingin agar dibuat relaksasi ganja untuk keperluan medis dalam bentuk perubahan Pasal 8 ayat 1. Pihaknya mengusulkan agar penggunaan ganja untuk medis dimungkinkan dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur sedemikian rupa dalam aturan turunannya nanti.

“Yang kami usulkan pasalnya itu nanti berbunyi kira-kira seperti ini ‘Narkotika Golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan’,” ungkap Arsul.

Baca: Waketum Garuda Nilai Regulasi Penggunaan Ganja untuk Medis Tak Sulit

Soal bagaimana bentuk aturan turunannya, menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP ini, tergantung kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Peraturan Menteri Kesehatan. Jadi, di situ dibuka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas.

“Karena itu perlu kemudian ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu nanti mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan oleh pemerintah. Soal keharusan atau desakan yang adanya riset itu kan yang menjadi inti dari pertimbangan dalam putusan MK itu,” ujarnya.

Arsul menegaskan, pertimbangan ini bukan berarti sebagaimana yang dikhawatirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa revisi ini terkait dengan legalisasi ganja, melainkan DPR ingin membuka opsi kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat atau medis. Maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat.

“Bukan syarat bebas, bukan kemudian dikembalikan pada katakanlah maunya warga negara. Bukan seperti itu. Harus ada kemudian aturan-aturan pelaksanaannya,” tegas Arsul.

Dia menambahkan, hal ini belum diputuskan karena memang belum dibahas secara resmi bersama fraksi-fraksi. Tapi yang jelas, sebagian fraksi memiliki pandangan yang sama bahwa perlu adanya relaksasi mengenai penggunaan ganja untuk medis.

Sehingga, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak dihilangkan, melainkan diubah sedikit. “Sebagian besar fraksi itu punya kesepahaman yaitu agar kita mempertimbangkan, belum memutuskan karena memang belum rapat ya, untuk kemungkinan itu tadi, membuka sehingga perlu mengubah ketentuan Pasal 8 ayat 1, bukan menghilangkan, bukan. Merubah, membuka sedikit,” tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
MK Tolak Legalisasi...
MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved