Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Narkotika yang salah satunya mengenai ganja untuk medis. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi.
Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan. "Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa fakta hukum terhadap adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja menurut Undang-Undang di negaranya masing-masing tidak serta merta membuat negara lainnya tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika yang dimaksud.
"Hal tersebut tidak serta-merta dapat digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika yang dimaksud," kata Suhartoyo.
Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada Nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan. "Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa fakta hukum terhadap adanya sejumlah negara yang melegalkan ganja menurut Undang-Undang di negaranya masing-masing tidak serta merta membuat negara lainnya tidak mengoptimalkan pemanfaatan narkotika yang dimaksud.
Baca Juga
"Hal tersebut tidak serta-merta dapat digeneralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika yang dimaksud," kata Suhartoyo.
Seperti diketahui, dalam perkara yang tercatat pada Nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(rca)