MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, DPR: Masih Ada Jalan Lain Menuju Roma
loading...
A
A
A
“Karena itu perlu kemudian ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu nanti mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis yang harus dilakukan oleh pemerintah. Soal keharusan atau desakan yang adanya riset itu kan yang menjadi inti dari pertimbangan dalam putusan MK itu,” ujarnya.
Arsul menegaskan, pertimbangan ini bukan berarti sebagaimana yang dikhawatirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa revisi ini terkait dengan legalisasi ganja, melainkan DPR ingin membuka opsi kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat atau medis. Maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat.
“Bukan syarat bebas, bukan kemudian dikembalikan pada katakanlah maunya warga negara. Bukan seperti itu. Harus ada kemudian aturan-aturan pelaksanaannya,” tegas Arsul.
Dia menambahkan, hal ini belum diputuskan karena memang belum dibahas secara resmi bersama fraksi-fraksi. Tapi yang jelas, sebagian fraksi memiliki pandangan yang sama bahwa perlu adanya relaksasi mengenai penggunaan ganja untuk medis.
Sehingga, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak dihilangkan, melainkan diubah sedikit. “Sebagian besar fraksi itu punya kesepahaman yaitu agar kita mempertimbangkan, belum memutuskan karena memang belum rapat ya, untuk kemungkinan itu tadi, membuka sehingga perlu mengubah ketentuan Pasal 8 ayat 1, bukan menghilangkan, bukan. Merubah, membuka sedikit,” tandasnya.
Arsul menegaskan, pertimbangan ini bukan berarti sebagaimana yang dikhawatirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa revisi ini terkait dengan legalisasi ganja, melainkan DPR ingin membuka opsi kalau memang ganja itu bisa bermanfaat untuk keperluan obat atau medis. Maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat yang ketat.
“Bukan syarat bebas, bukan kemudian dikembalikan pada katakanlah maunya warga negara. Bukan seperti itu. Harus ada kemudian aturan-aturan pelaksanaannya,” tegas Arsul.
Dia menambahkan, hal ini belum diputuskan karena memang belum dibahas secara resmi bersama fraksi-fraksi. Tapi yang jelas, sebagian fraksi memiliki pandangan yang sama bahwa perlu adanya relaksasi mengenai penggunaan ganja untuk medis.
Sehingga, Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak dihilangkan, melainkan diubah sedikit. “Sebagian besar fraksi itu punya kesepahaman yaitu agar kita mempertimbangkan, belum memutuskan karena memang belum rapat ya, untuk kemungkinan itu tadi, membuka sehingga perlu mengubah ketentuan Pasal 8 ayat 1, bukan menghilangkan, bukan. Merubah, membuka sedikit,” tandasnya.
(rca)