Dalami Draf RUU KUHP soal Kebebasan Pers, Dewan Pers Jadwalkan Pertemuan dengan Menkumham

Rabu, 20 Juli 2022 - 03:10 WIB
loading...
Dalami Draf RUU KUHP soal Kebebasan Pers, Dewan Pers Jadwalkan Pertemuan dengan Menkumham
Ketua Komisi Pendataan Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan pihaknya sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menkumham, Yasonna Laoly yang direncanakan pada Rabu (20/7/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pendataan Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan Dewan Pers sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) , Yasonna Laoly yang direncanakan pada Rabu (20/7/2022). Ninik mengungkapkan Dewan Pers melakukan pertemuan dengan Kemenkumham guna mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang hendak dicanangkan.

Ninik menjelaskan Dewan Pers belum menerima draf resmi yang sudah dikirim oleh pemerintah kepada DPR RI pada 4 Juli 2022 kemarin. Untuk itu, Ninik bersama pihaknya akan memastikan draf RUU KUHP tersebut dengan Kemenkumham. Baca juga: Tak Dilibatkan Bahas RKUHP, Dewan Pers Upayakan Pasal Mengancam Kebebasan Pers Tak Lolos

"Besok (Rabu) kami rencananya juga akan berdialog dengan Pak Menteri (Yasonna) dan Pak Wamen (Eddy Hiariej), Insya Allah siang nanti," ujar Ninik saat gelaran jumpa pers di Kompleks Parlemen, Selasa (19/7/2022).



Menurut Ninik, karena belum menerima draf resmi RUU KUHP, Dewan Pers melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang beredar di masyarakat. Ia pun bersama pihaknya hendak mengonfirmasi draf RUU tersebut yang tengah beredar luas di masyarakat.

"Untuk itu pertemuan kami hendak memastikan apakah selama ini draf RUU KUHP yang menjadi pembahasan di ruang publik adalah draf yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI beberapa waktu lalu. Karena kami tidak punya copy-nya," jelas Ninik.

Oleh sebab itu, Ninik mengutip pernyataan Wamenkumham, Eddy Hiariej bahwa masih terdapat sejumlah pasal di dalam RUU KUHP yang perlu dibahas kembali. "Pak Wamenkumham sendiri mengakui, memang masih ada sejumlah pasal yang perlu didiskusikan. Begitu saja kalimatnya dari pemerintah," tutur Ninik.

Sebelumnya diketahui, Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana.

"Kami (Dewan Pers) menyampaikan petisi tentang RKUHP kepada Ketua DPR RI waktu itu Pak Bambang Soesatyo tepatnya pada 25 September 2019," kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

"Kami hadir bersama seluruh konstituen Dewan Pers dan seluruh tim yang ikut dalam rumusan ini dan akhirnya membuahkan hasil RKUHP ditunda pembahasannya," tambahnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)