Dalami Draf RUU KUHP soal Kebebasan Pers, Dewan Pers Jadwalkan Pertemuan dengan Menkumham
Rabu, 20 Juli 2022 - 03:10 WIB
loading...
Ketua Komisi Pendataan Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan pihaknya sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menkumham, Yasonna Laoly yang direncanakan pada Rabu (20/7/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pendataan Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan Dewan Pers sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) , Yasonna Laoly yang direncanakan pada Rabu (20/7/2022). Ninik mengungkapkan Dewan Pers melakukan pertemuan dengan Kemenkumham guna mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang hendak dicanangkan.
Ninik menjelaskan Dewan Pers belum menerima draf resmi yang sudah dikirim oleh pemerintah kepada DPR RI pada 4 Juli 2022 kemarin. Untuk itu, Ninik bersama pihaknya akan memastikan draf RUU KUHP tersebut dengan Kemenkumham. Baca juga: Tak Dilibatkan Bahas RKUHP, Dewan Pers Upayakan Pasal Mengancam Kebebasan Pers Tak Lolos
"Besok (Rabu) kami rencananya juga akan berdialog dengan Pak Menteri (Yasonna) dan Pak Wamen (Eddy Hiariej), Insya Allah siang nanti," ujar Ninik saat gelaran jumpa pers di Kompleks Parlemen, Selasa (19/7/2022).
Menurut Ninik, karena belum menerima draf resmi RUU KUHP, Dewan Pers melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang beredar di masyarakat. Ia pun bersama pihaknya hendak mengonfirmasi draf RUU tersebut yang tengah beredar luas di masyarakat.
Ninik menjelaskan Dewan Pers belum menerima draf resmi yang sudah dikirim oleh pemerintah kepada DPR RI pada 4 Juli 2022 kemarin. Untuk itu, Ninik bersama pihaknya akan memastikan draf RUU KUHP tersebut dengan Kemenkumham. Baca juga: Tak Dilibatkan Bahas RKUHP, Dewan Pers Upayakan Pasal Mengancam Kebebasan Pers Tak Lolos
"Besok (Rabu) kami rencananya juga akan berdialog dengan Pak Menteri (Yasonna) dan Pak Wamen (Eddy Hiariej), Insya Allah siang nanti," ujar Ninik saat gelaran jumpa pers di Kompleks Parlemen, Selasa (19/7/2022).
Menurut Ninik, karena belum menerima draf resmi RUU KUHP, Dewan Pers melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang beredar di masyarakat. Ia pun bersama pihaknya hendak mengonfirmasi draf RUU tersebut yang tengah beredar luas di masyarakat.
Lihat Juga :