Tak Dilibatkan Bahas RKUHP, Dewan Pers Upayakan Pasal Mengancam Kebebasan Pers Tak Lolos
loading...

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. Foto/Muhammad Refi Sandi/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers , Yadi Hendriana.
"Kami (Dewan Pers) menyampaikan petisi tentang RKUHP kepada Ketua DPR RI waktu itu Pak Bambang Soesatyo tepatnya pada 25 September 2019," kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
"Kami hadir bersama seluruh konstituen Dewan Pers dan seluruh tim yang ikut dalam rumusan ini dan akhirnya membuahkan hasil RKUHP ditunda pembahasannya," tambahnya.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Mendukung Profesionalisme Pers
Dikatakan Yadi, sampai saat ini beberapa waktu berselang kami dijanjikan dilibatkan langsung dalam pembahasan RKUHP ini. Tetapi ini memang sejauh ini kami tidak dilibatkan oleh tim baik itu yang terpokja RKUHP di DPR maupun di Kumham.
"Kami (Dewan Pers) menyampaikan petisi tentang RKUHP kepada Ketua DPR RI waktu itu Pak Bambang Soesatyo tepatnya pada 25 September 2019," kata Yadi saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
"Kami hadir bersama seluruh konstituen Dewan Pers dan seluruh tim yang ikut dalam rumusan ini dan akhirnya membuahkan hasil RKUHP ditunda pembahasannya," tambahnya.
Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik Mendukung Profesionalisme Pers
Dikatakan Yadi, sampai saat ini beberapa waktu berselang kami dijanjikan dilibatkan langsung dalam pembahasan RKUHP ini. Tetapi ini memang sejauh ini kami tidak dilibatkan oleh tim baik itu yang terpokja RKUHP di DPR maupun di Kumham.
Lihat Juga :