Dituding Mangkir Pemeriksaan KPK, Begini Jawaban Presenter Cantik Brigita Manohara

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:24 WIB
loading...
Dituding Mangkir Pemeriksaan...
Presenter cantik salah satu stasiun televisi swasta nasional, Brigita Purnawati Manohara membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO/INSTAGRAM Brigita Manohara
A A A
JAKARTA - Presenter cantik salah satu stasiun televisi swasta nasional, Brigita Purnawati Manohara membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sebelumnya, Brigita dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi sejumlah proyek dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Menurut Brigita, tudingan mangkir oleh Juru Bicara KPK tidak sesuai fakta. Sebab, hingga saat ini dirinya belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi oleh komisi antirasuah tersebut.

Surat panggilan sebagai saksi dikirim oleh KPK ke rumah di Surabaya, Jawa Timur, sementara Brigita telah berpindah alamat ke Jakarta sejak 2021. Rumah di Surabaya saat ini sudah tidak ditempati oleh Brigita dan keluarganya karena sedang dikontrak oleh orang lain. Pihak yang mengontrak rumah juga tidak pernah memberitahukan adanya surat pemanggilan terhadap dirinya oleh KPK.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Menghilang, KPK Segera Terbitkan DPO

"Aku memang belum menerima surat fisik (Surat Panggilan KPK) karena surat tersebut dikirim ke Surabaya. Padahal alamat KTP sudah pindah (ke Jakarta) dari akhir tahun lalu (2021). Kondisi ya rumah di Surabaya itu dikontrak orang dan orang yang ngontrak nggak info (soal surat pemanggilan oleh KPK)," kata Brigita Purnawati Manohara yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Presenter senior ini mengaku telah dikonfirmasi oleh KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaan tapi untuk kepastian tanggalnya hingga saat ini belum disepakati.

"Ini tadi aku sudah dikontak orang KPK untuk penjadwalan ulang (pemeriksaan) tapi belum disepakati tanggal berapa aku akan datang untuk menjalani pemeriksaan," kata Brigita.

Baca juga: Presenter TV Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah dirinya enggan menjawab hal tersebut. "Itu nanti coba saya konfirmasi KPK dulu ya," kata Brigita.

Untuk diketahui, KPK telah melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada presenter senior salah satu stasiun televisi swasta nasional Purnawati Manohara atau Brigita Manohara. Brigita, menurut KPK, mangkir dalam panggilan tersebut tanpa ada konfirmasi. Brigita sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan Brigita dijadwalkan diperiksa terkait kasus Ricky Ham Pagawak pada Jumat (15/7/2022). Namun, Brigita Manohara mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidak hadirannya pada tim penyidik," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Ali memastikan tim penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Brigita di Surabaya, Jawa Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi pun telah diterima.

Untuk itu, tim penyidik KPK akan memanggil kembali Brigita Manohara. KPK mengingatkan Brigita untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan karena keterangannya penting untuk merampungkan penyidikan kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak. "Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," kata Ali.

Ricky Ham Pagawak saat ini telah berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK karena diduga kabur ke Papua Nugini melalui jalur tikus. Ricky kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik KPK karena dua kali mangkir dari pemeriksaan. Ricky sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Daftar 10 Tim Lolos...
Daftar 10 Tim Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Kontroversi Jeda Hidrasi...
Kontroversi Jeda Hidrasi di Piala Dunia 2026, Klopp Punya Pendapat Sendiri
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved