Presenter TV Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Presenter TV Dipanggil KPK terkait Korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik memanggil presenter televisi Brigita Manohara sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemkab MamberamoTengah .oto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara, Jumat (15/7/2022). Brigita yang sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tidak memenuhi panggilan.

"Jumat (15/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Brigita Purnawati Manohara (karyawan Swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan belum mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," sambungnya.



Ali menerangkan bawah surat panggilan pemeriksaan untuk Brigita telah dikirimkan ke alamat kediaman di Surabaya, Jawa Timur. "Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022," katanya.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Brigita dalam proses penyidikan perkara ini. Pun demikian, kaitan Brigita dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Ricky Ham Pagawak ini.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.

KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.



KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK. Sebab, ia kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)