Bupati Mamberamo Tengah Menghilang, KPK Segera Terbitkan DPO

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:56 WIB
loading...
Bupati Mamberamo Tengah Menghilang, KPK Segera Terbitkan DPO
KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menerbitkan daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Untuk diketahui, Ricky Ham Pagawak tidak kunjung memenuhi panggilan KPK.

KPK sendiri telah memanggil Ricky Ham Pagawak pada Kamis (14/7/2022), tapi diabaikan tanpa dasar argumentasi hukum yang sah. KPK menilai hal ini bentuk tindakan yang tidak kooperatif.

Lembaga antirasuah juga melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky Ham Pagawak di wilayah Papua. Namun, lagi-lagi KPK tak dapat menemukan keberadaannya.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Kabur Ke Papua Nugini

"Kepada tersangka yang tidak kooperatif KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," ucap Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, Sabtu (16/7/2022).

KPK mengimbau agar Ricky Ham Pagawak untuk kooperatif dan megikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan dari tim penyidik. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan RHP untuk melakukan penangkapan atau memberikan informasi kepada KPK atau aparat berwenang.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan," katanya.

Baca juga: Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman

Ali mengatakan pemanggilan Ricky Ham Pagawak dimaksudkan agar proses hukum yang ada dapat segera dibuktikan untuk memberikan kepastian hukum. Ricky Ham Pagawak diminta untuk hadir dan menyampaikan hak hukum di depan penyidik KPK agar perkara dugaan tindak pidana korupsi dapat selesai.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1860 seconds (0.1#10.140)