Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Juli 2022 - 22:51 WIB
loading...
A A A
Pembaharuan hukum sangat menarik dan progresif. Karena memberikan kepastian kepada korban untuk mendapatkan haknya tanpa bergantung kepada keadaan ekonomi pelaku. Untuk merealisasikannya dalam waktu cepat, ada beberapa hal yang harus segera dilakukan. Dalam hal ini pemerintah tentu saja harus segera merampungkan Peraturan Pemerintahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 ayat 4 UU TPKS.

Berikutnya, untuk pengelolaan yang transparan dan akuntabel dana bantuan korban harus dikelola oleh lembaga yang mandiri. Untuk mengisi kekosongan, fungsi tersebut sementara waktu bisa diletakan di LPSK sambil mempersiapkan lembaga mandiri.

LPSK merupakan lembaga yang berpengalaman dalam mengelola dana kompensasi khususnya untuk tindak pidana terorisme. Hal ini penting, karena ke depan lembaga ini bisa dimanfaatkan untuk menjamin semua korban tindak pidana, tidak hanya terbatas pada isu kekerasan seksual.

Yang juga penting, terkait dengan sumber pendanaan di mana dana bantuan korban memang tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara. Ada peluang sumber pendanaan melalui filantropi, masyarakat atau individu, atau boleh juga berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan (sepanjang tidak mengikat). Akan tetapi, sebagai awalan dana bantuan korban bisa dialokasikan dari sitaan hasil kejahatan yang sudah dieksekusi melalui putusan pengadilan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, pada semester I/2021 (Januari-Juni), Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan Negara mencapai Rp15,8 triliun. Contoh terbaru pada April 2022, Kejaksaan Agung menyebutkan telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp253 miliar ke kas negara, hanya dari satu kasus tindak pidana korupsi atas terpidana PT Indosat Mega Media dan terpidana Indar Atmanto.

Dengan nilai yang besar tersebut, tidak berlebihan rasanya jika negara menyiapkan regulasi pendukung untuk memungkinkan harta tersebut sedikit dialokasikan untuk keperluan Dana Bantuan Korban.

Selain berbagai pengaturan dana bantuan korban dan penguatan tata kelola kelembagaan, hal tidak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif masyarakat. Semua usaha yang dilakukan bisa saja menjadi sia-sia dan kehilangan makna, manakala tidak didukung oleh partisipasi aktif dari masyarakat.

Penting untuk diingat, keberhasilan penanganan kekerasan seksual tidak cukup pada pemidanan terhadap para predator seksual, akan tetapi korban harus dipulihkan baik secara fisik, psikologis, maupun kehidupan sosialnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Profil Pau Cubarsi,...
Profil Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Berita Terkini
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved