Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Juli 2022 - 22:51 WIB
loading...
A A A
Pembaharuan hukum sangat menarik dan progresif. Karena memberikan kepastian kepada korban untuk mendapatkan haknya tanpa bergantung kepada keadaan ekonomi pelaku. Untuk merealisasikannya dalam waktu cepat, ada beberapa hal yang harus segera dilakukan. Dalam hal ini pemerintah tentu saja harus segera merampungkan Peraturan Pemerintahnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 ayat 4 UU TPKS.

Berikutnya, untuk pengelolaan yang transparan dan akuntabel dana bantuan korban harus dikelola oleh lembaga yang mandiri. Untuk mengisi kekosongan, fungsi tersebut sementara waktu bisa diletakan di LPSK sambil mempersiapkan lembaga mandiri.

LPSK merupakan lembaga yang berpengalaman dalam mengelola dana kompensasi khususnya untuk tindak pidana terorisme. Hal ini penting, karena ke depan lembaga ini bisa dimanfaatkan untuk menjamin semua korban tindak pidana, tidak hanya terbatas pada isu kekerasan seksual.

Yang juga penting, terkait dengan sumber pendanaan di mana dana bantuan korban memang tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara. Ada peluang sumber pendanaan melalui filantropi, masyarakat atau individu, atau boleh juga berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan (sepanjang tidak mengikat). Akan tetapi, sebagai awalan dana bantuan korban bisa dialokasikan dari sitaan hasil kejahatan yang sudah dieksekusi melalui putusan pengadilan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, pada semester I/2021 (Januari-Juni), Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan Negara mencapai Rp15,8 triliun. Contoh terbaru pada April 2022, Kejaksaan Agung menyebutkan telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp253 miliar ke kas negara, hanya dari satu kasus tindak pidana korupsi atas terpidana PT Indosat Mega Media dan terpidana Indar Atmanto.

Dengan nilai yang besar tersebut, tidak berlebihan rasanya jika negara menyiapkan regulasi pendukung untuk memungkinkan harta tersebut sedikit dialokasikan untuk keperluan Dana Bantuan Korban.

Selain berbagai pengaturan dana bantuan korban dan penguatan tata kelola kelembagaan, hal tidak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif masyarakat. Semua usaha yang dilakukan bisa saja menjadi sia-sia dan kehilangan makna, manakala tidak didukung oleh partisipasi aktif dari masyarakat.

Penting untuk diingat, keberhasilan penanganan kekerasan seksual tidak cukup pada pemidanan terhadap para predator seksual, akan tetapi korban harus dipulihkan baik secara fisik, psikologis, maupun kehidupan sosialnya.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved