Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Juli 2022 - 22:51 WIB
loading...
A A A
Memperkuat Tata Kelola Lembaga Negara
Lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat aparat penegak hukum. Begitu juga dengan lembaga negara lainnya yang disebut dalam UU TPKS. Penguatan yang dimaksud terletak pada dua hal prinsip.Pertama,adalah perbaikan tata kelola kelembagaan, dankeduaadalah penyesuaian alokasi anggaran.

Salah satu lembaga yang memiliki peran vital adalah Polri. Saat ini Unit PPA di Kepolisian sudah banyak memberikan kontribusi. Namun, secara kelembagaan perlu ada penguatan dan sokongan oleh kelembagaan di internal Polri setingkat direktorat.

Dengan adanya direktorat khusus TPKS, akan memudahkan dalam mempersiapkan tenaga penyidik berintegritas, serta memiliki pengetahuan tentang penanganan korban berperspektif HAM. Selain itu, penanganan perkara TPKS bisa lebih terkoordinasi, terintegrasi, dan terselenggara dengan baik.

Selain Polri, penting juga untuk melakukan penguatan terhadap Lembaga Negara Non-Struktural seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan UU TPKS, LPSK tidak hanya memiliki peranan sentral dalam upaya perlindungan, tetapi juga dalam upaya pemulihan korban. Selain memiliki peran untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK juga menjadi lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menghitung restitusi (pembayaran ganti kerugian).

Dalam kaitannya dengan penghitungan restitusi, penguatan terhadap LPSK merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Bisa dibayangkan jika semua korban berdasarkan data KemenPPA di tahun 2021 (8.730 korban) mengajukan permohonan penghitungan restitusi, maka akan dipastikan tenaga penilai di LPSK akanoverload.

Berdasarkan regulasi, LPSK tidak hanya berwenang menghitung permohonan restitusi korban TPKS, akan tetapi semua korban tindak pidana yang mengalami kerugian. Maka dari itu, tambahan personel, peningkatan skill dan kapasitas sumber daya manusia, dan penyesuaian alokasi anggaran menjadi mendesak untuk dilakukan.

Penguatan juga perlu dilakukan terhadap Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, Pendamping, termasuk Komnas Perempuan. Penanganan TPKS memiliki spektrum yang sangat luas. Di antaranya meliputi tindakan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabiilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Artinya, masih banyak pemangku kepentingan yang perlu melakukan penguatan dan penyesuaian.

Kelembagaan Victim Trust Fund
Ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual telah memasuki rezim yang baru. Pasca dibentuknya UU TPKS, setidaknya ada dua hal baru yang diatur.Pertama, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta pelaku kekerasan seksual, sebagai bagian dari jaminan restitusi.Kedua, korban bisa mendapatkan kompensasi dari negara melalui dana bantuan korban, apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup untuk membayar restitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved