Peta Jalan Memberangus Kekerasan Seksual

Sabtu, 16 Juli 2022 - 22:51 WIB
loading...
A A A
Memperkuat Tata Kelola Lembaga Negara
Lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat aparat penegak hukum. Begitu juga dengan lembaga negara lainnya yang disebut dalam UU TPKS. Penguatan yang dimaksud terletak pada dua hal prinsip.Pertama,adalah perbaikan tata kelola kelembagaan, dankeduaadalah penyesuaian alokasi anggaran.

Salah satu lembaga yang memiliki peran vital adalah Polri. Saat ini Unit PPA di Kepolisian sudah banyak memberikan kontribusi. Namun, secara kelembagaan perlu ada penguatan dan sokongan oleh kelembagaan di internal Polri setingkat direktorat.

Dengan adanya direktorat khusus TPKS, akan memudahkan dalam mempersiapkan tenaga penyidik berintegritas, serta memiliki pengetahuan tentang penanganan korban berperspektif HAM. Selain itu, penanganan perkara TPKS bisa lebih terkoordinasi, terintegrasi, dan terselenggara dengan baik.

Selain Polri, penting juga untuk melakukan penguatan terhadap Lembaga Negara Non-Struktural seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasarkan UU TPKS, LPSK tidak hanya memiliki peranan sentral dalam upaya perlindungan, tetapi juga dalam upaya pemulihan korban. Selain memiliki peran untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK juga menjadi lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menghitung restitusi (pembayaran ganti kerugian).

Dalam kaitannya dengan penghitungan restitusi, penguatan terhadap LPSK merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Bisa dibayangkan jika semua korban berdasarkan data KemenPPA di tahun 2021 (8.730 korban) mengajukan permohonan penghitungan restitusi, maka akan dipastikan tenaga penilai di LPSK akanoverload.

Berdasarkan regulasi, LPSK tidak hanya berwenang menghitung permohonan restitusi korban TPKS, akan tetapi semua korban tindak pidana yang mengalami kerugian. Maka dari itu, tambahan personel, peningkatan skill dan kapasitas sumber daya manusia, dan penyesuaian alokasi anggaran menjadi mendesak untuk dilakukan.

Penguatan juga perlu dilakukan terhadap Unit Pelaksana Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, Pendamping, termasuk Komnas Perempuan. Penanganan TPKS memiliki spektrum yang sangat luas. Di antaranya meliputi tindakan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabiilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. Artinya, masih banyak pemangku kepentingan yang perlu melakukan penguatan dan penyesuaian.

Kelembagaan Victim Trust Fund
Ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual telah memasuki rezim yang baru. Pasca dibentuknya UU TPKS, setidaknya ada dua hal baru yang diatur.Pertama, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta pelaku kekerasan seksual, sebagai bagian dari jaminan restitusi.Kedua, korban bisa mendapatkan kompensasi dari negara melalui dana bantuan korban, apabila harta kekayaan pelaku yang disita tidak cukup untuk membayar restitusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Rekomendasi
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Tata Motors Gandeng...
Tata Motors Gandeng Chery Kembangkan Mobil Listrik Mewah Avinya
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved