5 Fakta Koopssus TNI, Pasukan Gabungan 3 Matra Senilai Rp1,5 Triliun

Sabtu, 16 Juli 2022 - 10:17 WIB
loading...
5 Fakta Koopssus TNI, Pasukan Gabungan 3 Matra Senilai Rp1,5 Triliun
Koopssus TNI menggelar Latihan Penanggulangan Terorisme pada 21 Juni 2022. FOTO/DOK.TNI
A A A
JAKARTA - Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia atau Koopssus TNI tidak lama lagi akan berulang tahun. Unit komando pasukan elite TNI ini genap berusia 3 tahun pada 30 Juli 2022 mendatang.

Koopssus TNI resmi dibentuk pada 30 Juli 2019 era Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Pembentukan satuan elite gabungan tiga matra ini didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019.

"Koopssus TNI melengkapi jajaran satuan elite yang telah dimiliki TNI sebagai satuan elite," kata Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat peresmian Koopssus di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur seperti dilansir Antara.

5 Fakta Koopssus TNI, Pasukan Gabungan 3 Matra Senilai Rp1,5 Triliun


Menurut Perpres Nomor 42 Tahun 2019, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Kecepatan gerak ini sangat penting guna meningkatkan efektivitas TNI dalam merespons operasi khusus. Karena sebelumnya, Mabes TNI harus terlebih dahulu meminta pasukan kepada masing-masing matra dalam proses pelaksanaan operasi khusus.

Untuk mengenal lebih dalam lagi mengenai satuan elite TNI tersebut, berikut ini fakta-fakta Koopssus TNI:

1. Sama dengan Koopssusgab Bentukan Moeldoko
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat peresmian Koopssus TNI pada 30 Juli 2019 menyatakan bahwa satuan elite ini dibentuk sebagai bagian peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hadi mengamini bahwa Koopssus TNI sama sepertiKoopssusgab TNI yang diinisiasi oleh Jenderal (Purn) Moeldoko saat menjabat sebagai Panglima TNI.

Untuk diketahui, Koopssusgab diresmikan pada 9 Juni 2015 oleh Moeldoko. Pasukan berjumlah 90 prajurit pilihan ini bisa diturunkan secara cepat ketika terjadi situasi genting menyangkut terorisme. Tugas-tugas yang ditangani Koopssusgab sifatnya extraordinary operation. Namun kemudian status satuan ini dibekukan.

"Saat itu belum ada Undang-Undangnya dan sekarang sudah ada UU-nya Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden-nya untuk pembentukan Koopssus TNI," ujar Hadi kepada wartawan pada saat peresmian Koopssus TNI.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2224 seconds (0.1#10.140)