KSPI Nilai PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
KSPI Nilai PHK Karyawan...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Gojek terhadap 430 karyawannya. Dia menyatakan tindakan itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena para pekerja yang dipecat bukanlah mitra, tetapi sebagai pegawai di perusahaan.

“PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Ia berasumsi bahwa manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Menurutnya, Gojek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

(Baca: Gojek Benarkan PHK 430 Karyawan dari Divisi GoLife dan GoFood Festival)

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU 13/2003 diatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Namun berdasarkan penjelasan Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektroniknya menyampaikan bahwa karyawan yang terdampak akan menerima pesangon, minimum gaji 4 pekan, plus tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

(Baca: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)

Said Iqbal menilai langkah yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk empat pekan itu adalah pelanggaran serius. Karena itu, pihaknya mendesak agar Gojek membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja.

Menurut dia, Gojek seharusnya lebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

“Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari, maka maksud PHK mau wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” tegasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
L-20 Summit 2023, Delegasi...
L-20 Summit 2023, Delegasi Indonesia Dorong Semua Negara Bekerja Sama Berantas Mafia Human Trafficking
HUT ke-5 KRPI, Rieke...
HUT ke-5 KRPI, Rieke Diah Pitaloka: Kesejahteraan Pekerja Kunci Negara Kuat
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia...
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia Sepakat Beri Pelatihan Advokasi Bagi Buruh Migran
May Day Fiesta di GBK...
May Day Fiesta di GBK Berjalan Lancar, Buruh Apresiasi Polri
KSPI Tangkap Kesan Negara...
KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker
Jokowi Sebut Demo UU...
Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI
Stop Demo dan Mogok...
Stop Demo dan Mogok Nasional, Buruh Akan Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
Tak ke Istana, KSPI...
Tak ke Istana, KSPI Pusatkan Mogok Nasional di Kawasan Industri
KSPI: Dua Juta Buruh...
KSPI: Dua Juta Buruh Bakal Melakukan Mogok Nasional
Rekomendasi
Total 16 Jenazah Korban...
Total 16 Jenazah Korban Kekejaman KKB di Yahukimo Diserahkan ke Keluarga
Mengapa AS Pindahkan...
Mengapa AS Pindahkan Sistem Pertahanan Rudal Patriot dari Asia ke Timur Tengah dengan 73 Pesawat Kargo?
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Gresik Petrokimia Jelang Final Four Proliga 2025
Berita Terkini
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
9 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini The...
Saksikan Malam Ini The Prime Show Dokter Mesum, Fenomena Gunung Es? bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
37 menit yang lalu
Letkol Teddy Tepis Rumor...
Letkol Teddy Tepis Rumor Hasan Nasbi Dicopot: Masih Ngantor Seperti Biasa
50 menit yang lalu
Jokowi Tunjukkan Ijazah...
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM ke Wartawan tapi Tidak Boleh Difoto
54 menit yang lalu
Sekretaris PP Pemuda...
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Fitnah
1 jam yang lalu
Profil Hotma Sitompul,...
Profil Hotma Sitompul, Pengacara Kondang Jebolan UGM yang Hari Ini Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved