KSPI Nilai PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
KSPI Nilai PHK Karyawan...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Gojek terhadap 430 karyawannya. Dia menyatakan tindakan itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena para pekerja yang dipecat bukanlah mitra, tetapi sebagai pegawai di perusahaan.

“PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Ia berasumsi bahwa manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Menurutnya, Gojek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

(Baca: Gojek Benarkan PHK 430 Karyawan dari Divisi GoLife dan GoFood Festival)

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU 13/2003 diatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Namun berdasarkan penjelasan Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektroniknya menyampaikan bahwa karyawan yang terdampak akan menerima pesangon, minimum gaji 4 pekan, plus tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
L-20 Summit 2023, Delegasi...
L-20 Summit 2023, Delegasi Indonesia Dorong Semua Negara Bekerja Sama Berantas Mafia Human Trafficking
HUT ke-5 KRPI, Rieke...
HUT ke-5 KRPI, Rieke Diah Pitaloka: Kesejahteraan Pekerja Kunci Negara Kuat
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia...
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia Sepakat Beri Pelatihan Advokasi Bagi Buruh Migran
May Day Fiesta di GBK...
May Day Fiesta di GBK Berjalan Lancar, Buruh Apresiasi Polri
KSPI Tangkap Kesan Negara...
KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker
Jokowi Sebut Demo UU...
Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
GoMudik Berangkatkan...
GoMudik Berangkatkan Ribuan Pengemudi Ojek Online Pulang Kampung
Gojek dan Toko Daging...
Gojek dan Toko Daging Nusantara Resmikan Program Arisan Daging Rendang Jelang Ramadan
Rekomendasi
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Maia Estianty Soroti...
Maia Estianty Soroti Dolar Tembus Rp18.000, Curhat soal Pajak
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved