KSPI Nilai PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:34 WIB
loading...
KSPI Nilai PHK Karyawan...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Gojek terhadap 430 karyawannya. Dia menyatakan tindakan itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena para pekerja yang dipecat bukanlah mitra, tetapi sebagai pegawai di perusahaan.

“PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

Ia berasumsi bahwa manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Menurutnya, Gojek melakukan PHK karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.

(Baca: Gojek Benarkan PHK 430 Karyawan dari Divisi GoLife dan GoFood Festival)

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal, menurut undang-undang, PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial batal demi hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU 13/2003 diatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi yang nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Namun berdasarkan penjelasan Co-CEO GoJek Andre Soelistyo dalam surat elektroniknya menyampaikan bahwa karyawan yang terdampak akan menerima pesangon, minimum gaji 4 pekan, plus tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
L-20 Summit 2023, Delegasi...
L-20 Summit 2023, Delegasi Indonesia Dorong Semua Negara Bekerja Sama Berantas Mafia Human Trafficking
HUT ke-5 KRPI, Rieke...
HUT ke-5 KRPI, Rieke Diah Pitaloka: Kesejahteraan Pekerja Kunci Negara Kuat
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia...
Serikat Pekerja Indonesia-Malaysia Sepakat Beri Pelatihan Advokasi Bagi Buruh Migran
May Day Fiesta di GBK...
May Day Fiesta di GBK Berjalan Lancar, Buruh Apresiasi Polri
KSPI Tangkap Kesan Negara...
KSPI Tangkap Kesan Negara Legalkan Jual-Beli Tenaga Kerja di UU Ciptaker
Jokowi Sebut Demo UU...
Jokowi Sebut Demo UU Ciptaker karena Hoaks dan Disinformasi, Ini Respons KSPI
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
GoMudik Berangkatkan...
GoMudik Berangkatkan Ribuan Pengemudi Ojek Online Pulang Kampung
Gojek dan Toko Daging...
Gojek dan Toko Daging Nusantara Resmikan Program Arisan Daging Rendang Jelang Ramadan
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved