Disebut KPK sebagai Narahubung di Kasus Bansos, Effendi Gazali Gugat Kemensos ke KI

Rabu, 13 Juli 2022 - 14:15 WIB
loading...
Disebut KPK sebagai Narahubung di Kasus Bansos, Effendi Gazali Gugat Kemensos ke KI
Effendi Gazali menggugat Kemensos dalam hal akses informasi mengenai kegiatan bansos pada 2018. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menggugat Kementerian Sosial (Kemensos) ke Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat. Pada persidangan pertama, agenda pemeriksaan awal dilaksanakan di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sidang sengketa informasi ini berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Effendy selaku pemohon mengaku merasa dirugikan saat diperiksa sebagai saksi korupsi bansos di KPK. Effendi merasa tidak pernah menjadi narahubung untuk pemberian bansos tersebut.

“Saya hanya pernah menjadi moderator dalam seminar nasional bantuan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” ujar Effendi dikutip dalam laman resmi KIP, Rabu (13/7/2022).



Adapun informasi yang diminta oleh pemohon, adalah informasi tentang benarkah CV Hasil Bumi Nusantara sebagai vendor dalam Pengadaan Bansos Jabodetabek oleh Kementerian Sosial pada tahap pertama memang hanya mendapatkan 25.000 Kuota Bansos (dari total keseluruhan 1.900.000 kuota pada tahap pertama tersebut).

Kedua, informasi tentang yakni Siapakah Narahubung (contact-person) CV Hasil Bumi Nusantara yang terdaftar pada Panitia Pengadaan Bansos Jabodetabek tahap pertama tersebut.

Dalam persidangan, kuasa Kemensos selaku termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi terbuka sehingga dapat diberikan.

"Namun MK KI Pusat masih menimbang, apakah register sengketa ini diputus dengan Putusan Sela karena adanya masalah jangka waktu ataukah dilakukan mediasi karena termohon menyatakan informasi yang diminta adalah informasi terbuka," ujarnya.



Usai persidangan, Effendi Gazali menyampaikan ke KI Online bahwa dirinya masih mempertimbangkan apakah informasi yang diberikan oleh termohon nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk melakukan upaya hukum.

“Saya masih mempertimbangkan informasi itu untuk upaya hukum pencemaran nama baik, tapi yang lebih penting mendorong Kemensos melakukan bantuan sosial secara transparan dan tepat sasaran,”kata effendi yang juga guru besar pasca sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)