Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Komisi III DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya
Selasa, 12 Juli 2022 - 14:52 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan dasar hukum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Komisioner KPK.
“Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Baca juga: Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Oleh karena itu, Bambang akan mempertanyakan kepada Dewas KPK mengenai dasar hukum mereka tidak memperpanjang proses dugaan gratifikasi Lili Pintauli. Karena aturannya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Oh, yo nanti kita tanya di Komisi III. Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir,” tegasnya.
“Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Baca juga: Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK
Oleh karena itu, Bambang akan mempertanyakan kepada Dewas KPK mengenai dasar hukum mereka tidak memperpanjang proses dugaan gratifikasi Lili Pintauli. Karena aturannya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Oh, yo nanti kita tanya di Komisi III. Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir,” tegasnya.
Lihat Juga :