Dewas KPK Hentikan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli, Komisi III DPR Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:52 WIB
loading...
Dewas KPK Hentikan Kasus...
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan dasar hukum Dewas KPK yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan dasar hukum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menghentikan proses dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Komisioner KPK.

“Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tau saya,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Baca juga: Dewas Serahkan Urusan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK



Oleh karena itu, Bambang akan mempertanyakan kepada Dewas KPK mengenai dasar hukum mereka tidak memperpanjang proses dugaan gratifikasi Lili Pintauli. Karena aturannya jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Oh, yo nanti kita tanya di Komisi III. Lah nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 (UU Nomor 19 Tahun 2019) kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Lineker Semprot FIFA:...
Lineker Semprot FIFA: Hukuman Madibo Tak Masuk Akal
Inggris Juara Grup L,...
Inggris Juara Grup L, Kroasia Susah Payah Kalahkan Ghana
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved