Tak Kapok Ditolak MK, Anis Matta Pertimbangkan Gugat Lagi UU Pemilu
Selasa, 12 Juli 2022 - 12:15 WIB
loading...
Anis Matta mengatakan Partai Gelora mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif dengan pemilihan presiden ke MK. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Hal ini disampaikannya menanggapi putusan MK atas gugatan Partai Gelora.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," kata Anis Matta melalui keterangannya yang dikutip Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Berulang Kali Tolak Gugatan PT 0%, Yusril: Putusan MK Bakal Jadi Tragedi Demokrasi
Anis menegaskan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.
"Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa," terangnya.
Selain itu, dia menambahkan, Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan," tegas mantan Presiden PKS itu.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," kata Anis Matta melalui keterangannya yang dikutip Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Berulang Kali Tolak Gugatan PT 0%, Yusril: Putusan MK Bakal Jadi Tragedi Demokrasi
Anis menegaskan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.
"Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa," terangnya.
Selain itu, dia menambahkan, Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.
"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan," tegas mantan Presiden PKS itu.
Lihat Juga :