Berulang Kali Tolak Gugatan PT 0%, Yusril: Putusan MK Bakal Jadi Tragedi Demokrasi
Kamis, 07 Juli 2022 - 20:55 WIB
loading...
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan MK yang menolak gugatan presidential threshold 0% bakal menjadi tragedi demokrasi.
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali menolak judicial review atau uji materi presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Kamis (7/7/2022).
"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK, Kamis (7/7/2022).
Putusan MK tersebut, kata Yusril, merupakan tragedi serta ancaman demokrasi dengan memunculkan oligarki kekuasaan. "Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD dan PBB, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja, dan dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," sambungnya.
Ke depan, Yusril beranggapan bahwa akan terjadi hal yang aneh dalam demokrasi Indonesia. Yakni, calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.
Baca juga: Lulusan Terbaik AAU, Sekbang, dan Seskoau, Anak Petani Ini Dilantik Jadi Dankosek III
"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK, Kamis (7/7/2022).
Putusan MK tersebut, kata Yusril, merupakan tragedi serta ancaman demokrasi dengan memunculkan oligarki kekuasaan. "Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD dan PBB, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja, dan dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," sambungnya.
Ke depan, Yusril beranggapan bahwa akan terjadi hal yang aneh dalam demokrasi Indonesia. Yakni, calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.
Baca juga: Lulusan Terbaik AAU, Sekbang, dan Seskoau, Anak Petani Ini Dilantik Jadi Dankosek III
Lihat Juga :